Seni dan Dakwah dalam Islam: Kajian Estetika, Hukum, Sastra, dan Moderasi Budaya

Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif tentang estetika Islam dengan fokus pada lima tema utama dalam mata kuliah AIK 4 di Universitas Muhammadiyah Cirebon: hakikat keindahan (jamal) dalam Islam, hukum musik dan seni rupa, sastra Islam dan pengaruhnya, seni sebagai instrumen dakwah, serta moderasi berbudaya di era globalisasi. Kajian ini bertujuan untuk menetapkan batasan estetika dalam Islam, menjelaskan fungsi seni sebagai sarana dakwah, serta menunjukkan apresiasi terhadap karya seni yang tidak melanggar akidah dan syariat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis teks, artikel ini merujuk pada sumber-sumber al-Qur’an, hadis, serta pemikiran ulama kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Islam mengakui keindahan sebagai bagian dari fitrah dan sifat Allah, seni diperbolehkan dengan batasan syariat, sastra Islam berperan penting dalam menyebarkan nilai-nilai keislaman, dan moderasi menjadi kunci dalam menyikapi perkembangan budaya global. Kesimpulannya, seni dalam Islam merupakan manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan yang harus tetap berada dalam koridor akidah.

Kata Kunci: Jamal, Estetika Islam, Seni Dakwah, Moderasi Budaya, AIK 4, Universitas Muhammadiyah Cirebon


A. Pendahuluan

Seni dan keindahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak kelahirannya, manusia telah dikaruniai fitrah untuk mencintai keindahan, baik yang tampak secara lahiriah maupun yang tersirat dalam batin. Islam sebagai agama yang sempurna tidak mengabaikan aspek estetika ini, melainkan memberikannya tempat yang terhormat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai akidah dan syariat.

Di tengah arus globalisasi yang membawa berbagai pengaruh budaya asing, umat Islam dituntut untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang batasan-batasan estetika dalam Islam. Kesenian yang dahulu menjadi media dakwah para wali di Nusantara kini menghadapi tantangan baru berupa industrialisasi budaya, komersialisasi seni, serta kemudahan akses terhadap konten-konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Mata kuliah AIK 4 di Universitas Muhammadiyah Cirebon mengangkat tema-tema ini untuk membekali mahasiswa dengan wawasan tentang hakikat keindahan, hukum seni dalam Islam, serta cara menyikapi perkembangan budaya global dengan sikap moderat. Artikel ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akademik tersebut dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada sumber-sumber otoritatif.

B. Hakikat Keindahan (Jamal) dalam Islam

1. Pengertian Jamal dan Husn

Keindahan dalam Islam diungkapkan melalui dua kata utama: al-Jamal dan al-Husn. Menurut Ibnu Sayyidah dan Ibnu Katsir, al-Jamal adalah kecantikan yang terdapat pada perilaku maupun rupa manusia, sementara al-Husn secara asal digunakan untuk memberi sifat pada bentuk dan fisik, kemudian digunakan pula untuk menyifati perilaku dan akhlak . Dengan demikian, keindahan dalam perspektif Islam mencakup dua dimensi: lahiriah dan batiniah.

Keindahan batin (inner beauty) meliputi keluhuran akhlak atau tingkah laku, keluasan ilmu dan kecemerlangan otak, serta kebersihan hati dan jiwa . Hal ini sejalan dengan konsep bahwa kecantikan sejati bukan hanya yang tampak secara indrawi, tetapi yang terpancar dari dalam diri seseorang.

2. Jamal sebagai Sifat Allah dan Fitrah Manusia

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam

bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu cantik (Jamil) menyukai kecantikan (Jamal).” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi landasan fundamental bahwa keindahan merupakan sifat Allah yang dicintai-Nya. Para ulama tasawuf seperti Zunnun al-Misri mengupas sifat Jamal, Jalal, dan Kamal sebagai tiga sifat Tuhan yang menjadi cerminan bagi ciptaan-Nya. HAMKA dalam Filsafat Ketuhanan menjelaskan bahwa ketiga sifat ini menjadi “dinding” yang membatasi manusia dengan Allah, namun dengan penglihatan rohani yang bersih, manusia dapat menembus dinding tersebut untuk menyaksikan keindahan Pencipta.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Q.S. al-Taghabun ayat 3:

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

Artinya: “Dia menciptakan langit dan bumi dengan hak dan membentuk rupamu dan dibaguskannya rupamu, dan hanya kepada-Nya lah kembali (mu).” (Q.S. al-Taghabun [64]: 3)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak hanya menciptakan manusia, tetapi juga menyempurnakan dan membaguskan bentuknya. Hal ini menunjukkan bahwa keindahan fisik adalah bagian dari karunia Allah yang patut disyukuri.

3. Keindahan dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an menggunakan berbagai istilah untuk menggambarkan keindahan, di antaranya jamal, i’jab, zīnah, hilyah, zukhruf, ṭayyib, dan alwān. Menurut Encyclopedia of the Qur’an, keindahan dalam al-Qur’an lebih sering dipahami sebagai kualitas moral daripada kualitas estetika semata .

Terdapat tiga jenis keindahan yang disebutkan dalam al-Qur’an :

  1. Keindahan tanda-tanda kebesaran Allah dalam ciptaan-Nya: mengagumkan, menyenangkan, dan bermanfaat, meskipun bersifat sementara.
  2. Keindahan perhiasan yang dihasilkan manusia: menarik namun bisa menipu dan sering kali tidak bermakna.
  3. Keindahan yang bersifat abadi: keindahan surgawi yang bersifat kekal.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa keindahan duniawi dapat menjadi ujian dan godaan. Allah berfirman dalam Q.S. al-Kahfi ayat 7:

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.” (Q.S. al-Kahfi [18]: 7)

Ayat ini mengingatkan bahwa keindahan dunia bersifat sementara dan menjadi ujian bagi manusia, sehingga kecintaan terhadap keindahan tidak boleh melampaui kecintaan kepada Allah.

C. Hukum Musik dan Seni Rupa dalam Islam

1. Pandangan Umum tentang Seni dalam Islam

Islam memandang seni sebagai ekspresi keindahan yang sejalan dengan fitrah manusia, selama tidak melanggar ketentuan syariat. Dr. Mahmoud Hamdy Zakzouq, Presiden Pusat Dialog Antaragama al-Azhar, menyatakan bahwa Islam adalah agama yang mengagumi keindahan, namun memberikan prioritas pada moral di atas keindahan semata.

Kriteria utama penilaian Islam terhadap sebuah karya seni adalah: apa yang benar adalah baik, dan apa yang buruk adalah salah. Islam tidak mengutuk cabang seni jika ia indah, tetapi mengutuknya jika mengandung ketidaklayakan moral atau material.

Seni yang bertolak dari akidah Islam dan berpegang pada tauhid serta direalisasikan dalam karya-karya seni merupakan seni yang dibenarkan. Sebaliknya, seni yang tidak bertolak dari akidah, syara’, dan akhlak perlu diwaspadai.

2. Hukum Musik dan Nyanyian

Keberagaman pendapat di kalangan ulama tentang hukum musik menjadi salah satu isu yang paling hangat diperdebatkan. Namun, pandangan moderat yang berkembang menunjukkan bahwa Islam tidak secara mutlak mengharamkan musik dan nyanyian.

Prof. Dr. Mahmoud Hamdy Zakzouq menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam sendiri mendengarkan alat-alat musik seperti rebana, seruling, dan suling tanpa menunjukkan ketidaksukaan. Dalam sebuah riwayat, ketika Abu Bakar menegur putrinya Aisyah yang mendengarkan nyanyian dua budak wanita yang juga memukul rebana pada hari raya, Rasulullah bersabda: “Biarkan mereka, Abu Bakar; hari ini adalah hari raya” .

M. Quraish Shihab menegaskan bahwa seni musik dan nyanyian diperbolehkan selama tidak mengandung unsur negatif, menyeru kepada permusuhan, atau melalaikan manusia dari kewajiban kepada Allah. Jika seni mengandung manfaat, mendekatkan diri kepada Allah, dan tidak mengandung hal-hal negatif, maka ia dibolehkan.

Meskipun demikian, tetap ada batasan-batasan yang perlu dipatuhi, seperti :

  • Lagu-lagu yang mengandung nilai-nilai kehidupan dan memompa semangat hidup
  • Lagu-lagu yang menyeru pada kebaikan
  • Tidak mengandung unsur maksiat dan kemunkaran

3. Seni Rupa dan Patung

Dalam seni rupa, Islam membedakan antara berbagai jenisnya. Seni lukis dan fotografi secara umum diperbolehkan, terutama karena telah menjadi kebutuhan di era modern.

Mengenai patung dan arca, terdapat ketentuan yang lebih ketat. Larangan terhadap patung dan arca berkaitan dengan latar belakang sejarah ketika masyarakat Arab pra-Islam menyembah berhala. Kekhawatiran akan terulangnya praktik penyembahan berhala menjadi dasar larangan ini. Namun, saat ini kemungkinan untuk kembali menyembah patung dianggap kecil, meskipun hukum tetap diberlakukan sebagai tindakan preventif untuk masa depan.

Pandangan M. Quraish Shihab tentang seni rupa menekankan bahwa selama tidak ada unsur penyeruan kepada kemusyrikan, kesombongan, atau keinginan menandingi kekuasaan Allah, maka seni rupa tidak dilarang.

D. Sastra Islam dan Pengaruhnya

1. Pengertian Sastra Islam

Sastra Islam didefinisikan oleh Said Hawwa sebagai seni atau sastra yang berlandaskan kepada akhlak Islam. Ala al Mozayyen menambahkan bahwa sastra Islam muncul sebagai media dakwah dengan tujuh karakteristik: konsistensi, pesan, universal, tegas dan jelas, sesuai dengan realita, optimis, dan menyempurnakan akhlak manusia.

Goenawan Mohammad mendefinisikan sastra Islam sebagai sastra yang:

  • Mempromosikan sistem kepercayaan atau ajaran Islam
  • Memuji dan mengangkat tokoh-tokoh Islam
  • Mengkritik realitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam
  • Mengkritik pemahaman Islam yang dianggap tidak sesuai dengan semangat asli Islam awal
  • Atau setidaknya, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam

2. Pengaruh Al-Qur’an terhadap Perkembangan Sastra

Al-Qur’an sebagai kitab suci memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan sastra, khususnya sastra Arab. Bahasa Arab dalam bentuk klasik atau Qur’ani mampu memenuhi kebutuhan religius, sastra, artistik, dan bentuk formal lainnya.

Beberapa aspek pengaruh al-Qur’an terhadap sastra :

  • Al-Qur’an mengandung nilai-nilai sastra yang tinggi, terbukti dengan banyaknya orang Arab pada masa turunnya wahyu yang mengagumi kata demi kata al-Qur’an
  • Al-Qur’an menggunakan berbagai ragam bahasa, narasi deskriptif, metafora, dan ribuan simbol yang membutuhkan perangkat sastra untuk menafsirkannya
  • Bahasa al-Qur’an yang indah dan kuat menjadi inspirasi bagi para sastrawan Muslim sepanjang zaman

Titus Burckhardt menyatakan bahwa hubungan kausalitas antara seni Islam dan spiritualitas Islam sangat erat, karena seni Islam diilhami oleh spiritualitas Islam secara langsung, sedangkan wujudnya dibentuk oleh karakteristik tertentu dari tempat penerima wahyu al-Qur’an.

3. Sastra Islam di Nusantara

Sastra Islam memiliki sejarah panjang di Nusantara. Menurut Abdul Hadi WM, perkembangan sastra Melayu Islam sejak awal kemunculannya hingga akhir zaman klasiknya dapat dibagi menjadi empat periodisasi :

  1. Zaman Awal (abad ke-14–15 M): Ditandai dengan munculnya terjemahan dan saduran karya-karya Arab dan Persia ke dalam bahasa Melayu untuk kepentingan pengajaran dan penyebaran agama, seperti Hikayat Iskandar Zulkarnain, Hikayat Amir Hamzah, dan Qisas al-Anbiya’.
  2. Zaman Peralihan (akhir abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-16 M): Ditandai dengan usaha Melayunisasi hikayat-hikayat Arab dan Persia, pengislaman kisah-kisah warisan zaman Hindu, dan penulisan epos lokal serta historiografi.
  3. Zaman Klasik (akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-18 M): Ditandai dengan kesadaran pengarang Melayu untuk membubuhkan nama diri dalam karangan, serta munculnya syair-syair tasawuf karya Hamzah Fansuri yang indah dan mendalam.
  4. Zaman Akhir (pertengahan abad ke-18 hingga awal abad ke-20 M): Karya-karya keislaman ditulis di berbagai pusat kebudayaan Islam baru seperti Palembang, Banjarmasin, Riau-Lingga, dan lain-lain.

Jakob Sumardjo menyatakan keprihatinannya bahwa Indonesia memiliki warisan sastra Islam yang amat kaya, namun sedikit sekali kajian atas jenis sastra ini, baik di zaman kolonial maupun setelah kemerdekaan.

E. Seni sebagai Instrumen Dakwah

1. Landasan Penggunaan Seni dalam Dakwah

Penggunaan seni sebagai media dakwah memiliki landasan yang kuat dalam sejarah penyebaran Islam di Nusantara. Para wali dan ulama salafus shalih memperlakukan dan memanfaatkan kesenian sebagai media dakwah untuk memperkenalkan Islam kepada masyarakat.

Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah): Menegaskan bahwa seni dan budaya pada dasarnya adalah mubah (diperbolehkan). Hukumnya berubah menjadi haram jika praktiknya menyebabkan seseorang lalai atau menjauh dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Islam dan budaya tidak perlu dipertentangkan secara sempit, karena budaya juga dapat menyemarakkan praktik keagamaan, seperti tradisi silaturahmi saat Lebaran.

Pendekatan kultural dalam dakwah dipandang relevan karena dakwah bertujuan menanamkan nilai-nilai, bukan sekadar menginformasikan suatu ajaran. Dakwah menjadi “pribumi” di manapun dan kapanpun melalui proses adaptasi dan dialog-dialog yang bermakna dengan keadaan

2. Bentuk-Bentuk Seni sebagai Media Dakwah

Seni sebagai instrumen dakwah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk :

  • Seni pertunjukan (teater, ketoprak, wayang): Menyampaikan pesan-pesan moral dan keagamaan melalui lakon dan dialog
  • Seni musik: Lagu-lagu dengan lirik yang mengandung nilai-nilai keislaman, seperti musik samrah yang populer di kalangan santri
  • Seni sastra: Puisi dan prosa yang mengandung ajaran dan nilai-nilai Islam
  • Seni rupa: Kaligrafi dan seni visual lainnya yang mengagungkan nama Allah dan Rasul-Nya

3. Moderasi dalam Seni Dakwah

Konsep moderasi dalam menggunakan seni sebagai media dakwah sangat penting untuk menghindari sikap ekstrem. Muhammad Kudhori dan Ulis Syifa’ Muhammadun dalam buku Moderasi Fikih Seni Yusuf al-Qaradawi menyoroti perlunya pemahaman moderat tentang seni di tengah maraknya fatwa-fatwa ketat yang mengharamkan seni musik dan seni rupa.

Pandangan moderat ini penting untuk menghilangkan kesan bahwa Islam adalah agama yang tidak ramah terhadap seni, kaku, dan menolak kesenangan duniawi. Islam adalah agama fitrah yang mengakomodir fitrah manusia, termasuk kecenderungan terhadap keindahan dan seni.

F. Moderasi dalam Berbudaya di Era Globalisasi

1. Tantangan Globalisasi terhadap Budaya Islam

Era globalisasi membawa tantangan besar bagi budaya Islam. Arus informasi dan budaya yang deras dari berbagai penjuru dunia dapat mempengaruhi cara pandang dan perilaku umat Islam. Di sisi lain, globalisasi juga membuka peluang untuk memperkenalkan budaya dan seni Islam ke kancah internasional.

2. Prinsip Moderasi dalam Berbudaya

Moderasi dalam berbudaya berarti mengambil jalan tengah antara sikap ekstrem yang menolak semua pengaruh budaya asing dan sikap liberal yang menerima begitu saja tanpa filter. Prinsip-prinsip moderasi ini mencakup:

  • Selektif dan kritis: Menerima budaya asing yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan menolak yang bertentangan
  • Kreatif dan inovatif: Mengembangkan budaya Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman
  • Terbuka namun terjaga: Bersikap terbuka terhadap perkembangan budaya global tanpa mengorbankan identitas keislaman

3. Peran Seni dalam Menjaga Identitas di Era Globalisasi

Seni memiliki peran strategis dalam menjaga identitas keislaman di era globalisasi. Melalui seni, umat Islam dapat:

  • Mengartikulasikan nilai-nilai Islam dalam bahasa yang relevan dengan zaman
  • Menunjukkan keindahan Islam kepada dunia
  • Membangun jembatan dialog antarbudaya
  • Memperkuat rasa kebanggaan terhadap identitas keislaman

G. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hakikat keindahan (jamal) dalam Islam adalah sifat Allah yang dicintai-Nya dan merupakan fitrah manusia. Keindahan mencakup dimensi lahiriah dan batiniah, serta memiliki tiga jenis: keindahan tanda-tanda kebesaran Allah, keindahan perhiasan manusia, dan keindahan surgawi yang abadi.
  2. Hukum musik dan seni rupa dalam Islam tidak bersifat mutlak mengharamkan atau menghalalkan. Keduanya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat, tidak mengandung unsur negatif, tidak menyeru kepada kemusyrikan, dan tidak melalaikan dari kewajiban kepada Allah.
  3. Sastra Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam menyebarkan nilai-nilai keislaman, yang terinspirasi dari al-Qur’an dan berkembang pesat di Nusantara dengan berbagai periodisasi yang kaya.
  4. Seni sebagai instrumen dakwah telah terbukti efektif sejak zaman penyebaran Islam di Nusantara oleh para wali dan ulama, dan tetap relevan hingga kini dengan berbagai bentuk ekspresi seni.
  5. Moderasi dalam berbudaya di era globalisasi menjadi kunci untuk menyikapi arus budaya global dengan sikap selektif, kritis, kreatif, dan terbuka tanpa mengorbankan identitas keislaman.

Daftar Pustaka

Kudhori, Muhammad, dan Ulis Syifa’ Muhammadun. Moderasi Fikih Seni Yusuf al-Qaradawi: Telaah Hadis-hadis Seni Musik dan Seni Rupa. Sidoarjo: Kali Pustaka, 2023.

Lings, Martin. Seni Islam dalam Cermin Spiritualitas. Terjemahan. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2019.

Nafi’ah, Mutharah. “Konsep Inner Beauty dalam Perspektif Islam.” Skripsi. UIN Mataram, 2021.

Pendidikan Islam dan Kemuhammadiyahan 4. “Hakikat Keindahan dalam Islam.” Modul AIK 4. Universitas Muhammadiyah Cirebon, 2025.

Safa’i, Agus Ahmad. Seniman Dakwah: Potret Da’i Berwawasan Sosio-Antropologi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2021.

Zakzouq, Mahmoud Hamdy. “What is the Ruling of Islam Regarding Art?” Al-Azhar Magazine, April 2019.

Zayn al-Abidin. “Konsep Jamal dalam Perspektif Sufi.” Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 5, No. 2, 2022.

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *