JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah se-Indonesia menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindakan represif dan intimidatif oleh sejumlah aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Pernyataan sikap tersebut dirilis pada 3 November 2026, menyusul Rapat Koordinasi yang digelar secara daring pada 2 November 2026. Dalam keterangannya, LBH AP Muhammadiyah menyoroti kronologi kejadian di mana aparat kepolisian bersama personel Brimob mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati sedang beristirahat. Terdapat dugaan pendobrakan pintu, bentakan, serta tindakan intimidatif yang dinilai merendahkan martabat para santriwati.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil wawancara langsung dengan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H., LBH AP. PWM Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn., CLA beserta jajaran, serta perwakilan dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Batas Kewenangan Aparat dan Hak Asasi Manusia
LBH AP Muhammadiyah menegaskan bahwa kewenangan kepolisian tidak bersifat tanpa batas. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Al-Qur’an mengenai keadilan dan larangan berbuat zalim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). LBH AP menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan tugas, melainkan menyangkut batas kewenangan aparat negara, perlindungan perempuan dan anak, serta pertanggungjawaban pejabat pengambil keputusan.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Hukum
Terkait peristiwa tersebut, LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia merumuskan sejumlah tuntutan strategis. Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi, dan masyarakat sipil guna mengungkap fakta dan merangkai rantai komando secara transparan.
Kedua, meminta DPR RI, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Kapolri dan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan. Ketiga, menuntut Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh personel, termasuk pejabat pemberi perintah.
“Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, etik, disiplin, atau penyalahgunaan kewenangan harus diberikan sanksi tegas tanpa memandang pangkat dan jabatan,” tegas LBH AP dalam pernyataannya.
Selain itu, LBH AP juga menuntut pertanggungjawaban komando (command responsibility) agar investigasi tidak berhenti pada anggota lapangan, tetapi juga menjangkau pejabat yang memberikan izin atau gagal melakukan pengawasan. Hal ini menjadi penting mengingat dalam Islam, sebuah kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlindungan Korban dan Evaluasi SOP
Dalam pernyataannya, LBH AP Muhammadiyah juga mendesak adanya perlindungan dan pemulihan bagi para santriwati dan pihak RTQ Hamalatul Qur’an, termasuk perlindungan dari intimidasi, penjagaan privasi, serta pemulihan psikologis. Mereka juga meminta aparat mengamankan seluruh alat bukti agar tidak terjadi penghilangan atau manipulasi data.
Lebih lanjut, LBH AP mendorong dilakukannya evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam pelaksanaan tindakan hukum di lingkungan pendidikan, pesantren, dan rumah ibadah. Hal ini demi mengutamakan profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan HAM.
Hukum Harus Menjadi Pelindung Rakyat
Menutup pernyataannya, LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia menegaskan bahwa kewibawaan kepolisian tidak dibangun melalui ketakutan masyarakat, melainkan melalui kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas.
“Kebenaran harus diungkap, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan keadilan harus dipulihkan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat,” pungkas pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Gufroni, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah. (*)
Peliput : Arief Ariyanto


Kirim Tanggapan