Abstrak
Tajdid merupakan konsep fundamental dalam ajaran Islam yang sering dipahami secara sempit sebagai pembaharuan semata. Artikel ini bertujuan mengkaji secara mendalam hakikat tajdid dalam perspektif Islam, meliputi definisi linguistik dan terminologis, landasan normatif dari Al-Qur’an dan hadits, serta makna esensialnya sebagai gerakan pemurnian sekaligus dinamisasi kehidupan. Melalui analisis terhadap pemikiran ulama klasik dan kontemporer, artikel ini mengungkap bahwa tajdid pada hakikatnya adalah upaya mengembalikan pemahaman dan pengamalan agama kepada kemurniannya sebagaimana masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, sekaligus menghidupkan nilai-nilai Islam dalam konteks kekinian. Implementasi tajdid dalam kehidupan mencakup berbagai dimensi, baik dalam bidang akidah, ibadah, muamalah, maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Kata Kunci: Tajdid, Mujaddid, Pembaharuan Islam, Pemurnian, Dinamisasi
Pendahuluan
Islam adalah agama yang sempurna dan telah diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi seluruh umat manusia. Kesempurnaan ini ditegaskan dalam firman-Nya:
َالْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS Al-Ma’idah: 3)
Meski agama telah sempurna, realitas kehidupan manusia senantiasa berubah dari masa ke masa. Pergantian zaman meniscayakan perubahan di berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam cara umat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Di sinilah urgensi tajdid atau pembaharuan menjadi relevan. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menjamin bahwa Allah akan senantiasa mengutus orang-orang yang akan memperbaharui pemahaman agama umat ini setiap seratus tahun sekali .
Sayangnya, pemahaman tentang tajdid seringkali mengalami distorsi. Sebagian kalangan memaknainya sebagai upaya menciptakan hal-hal baru dalam beragama, atau bahkan mengubah ajaran fundamental Islam. Padahal, hakikat tajdid jauh lebih dalam dari sekadar pembaharuan formalistik. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi, makna, dan hakikat tajdid serta implementasinya dalam kehidupan, dengan merujuk pada sumber-sumber otoritatif dalam tradisi keilmuan Islam.
Pembahasan
A. Definisi Tajdid: Antara Bahasa dan Istilah
1. Definisi Linguistik (Etimologis)
Kata tajdid (تجديد) berasal dari bahasa Arab, merupakan bentuk mashdar (kata dasar) dari kata kerja jaddada-yujaddidu (جَدَّدَ – يُجَدِّدُ) yang berarti menjadikan sesuatu menjadi baru, memperbaharui, atau mengembalikan sesuatu kepada keadaan awalnya . Ibn Manzur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa tajdid berarti sayyarahu jadidan, yakni menjadikannya baru atau memberikan nafas baru .
Abu Nashr Al-Jauhari mendefinisikan:
جَدَّدَهُ أَيْ صَيَّرَهُ جَدِيدًا
“Men-tajdid sesuatu artinya menjadikan sesuatu tersebut seperti baru.”
Sementara Ibnu ‘Asyur memberikan definisi yang lebih spesifik:
تَجْدِيدُ الشَّيْءِ هُوَ إِرْجَاعُهُ إِلَى حَالَةِ الْجِدَّةِ
“Men-tajdid sesuatu artinya mengembalikan sesuatu tersebut pada keadaan ketika baru.”
Dalam kajian linguistik yang lebih mendalam, makna al-tajdid berkisar pada tiga hal: menghidupkan (al-ihya’), membangkitkan (al-ba’tsu), dan mengembalikan (al-i’adah). Makna-makna ini memberikan gambaran tentang tiga unsur, yaitu keberadaan sesuatu, kemudian hancur atau hilang, lalu dihidupkan dan dikembalikan .
2. Definisi Terminologis (Terminologi)
Secara terminologis, para ulama memberikan definisi yang beragam namun memiliki esensi yang sama. Al-‘Azhim Abadi menjelaskan:
الْمُرَادَ مِنَ التَّجْدِيدِ إِحْيَاءُ مَا اندرس من العمل بالكتاب والسنة والأمر بمقتضاهما وَإِمَاتَةِ مَا ظَهَرَ مِنَ الْبِدَعِ وَالْمُحْدَثَاتِ
“Maksud dari tajdid adalah menghidupkan kembali ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadits yang telah ditinggalkan dan memerintahkan apa yang diajarkan kedua sumber tersebut, serta menghapus sesuatu yang bid’ah dan dibuat-buat.”
Dr. Yusuf al-Qaradhawi memberikan penjelasan yang lebih komprehensif. Menurutnya, mentajdid sesuatu berarti upaya mengembalikannya kepada keadaan asal sehingga ia tampil seakan-akan barang yang baru. Ini dilakukan dengan cara memperkuat sesuatu yang lemah, memperbaiki sesuatu yang usang, dan menambal sesuatu yang retak sehingga kembali mendekati bentuknya yang pertama. Tajdid tidak berarti meruntuhkan bangunan yang pertama atau menggantikannya dengan yang baru .
Dalam konteks pemikiran Islam kontemporer, tajdid dipahami sebagai proses aktif dan kreatif untuk menyelesaikan masalah konkret dan realistis yang dihadapi umat, sebagai wujud tanggung jawab kekhalifahan atas kehidupan . Tajdid tidak dilakukan untuk sekadar kegenitan intelektual atau sensasi pemberitaan, tetapi untuk memberikan panduan, pencerahan, dan jalan keluar bagi berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat .
B. Landasan Normatif Tajdid dalam Al-Qur’an dan Hadits
1. Dalil dari Al-Qur’an
Meskipun kata tajdid secara eksplisit tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, terdapat banyak ayat yang mengisyaratkan pentingnya pemeliharaan dan penghidupan kembali ajaran agama. Salah satunya adalah firman Allah:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” (QS Al-Hijr: 9)
Ayat ini menjamin pemeliharaan Allah terhadap Al-Qur’an. Salah satu bentuk pemeliharaan tersebut adalah melalui para ulama yang mewarisi tugas Nabi dalam menjaga, menjelaskan, dan menghidupkan kembali ajaran-ajaran Al-Qur’an di tengah umat .
Firman Allah lainnya:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah.” (QS Al-Jumu’ah: 2)
Tugas Rasul dalam membersihkan jiwa dan mengajarkan kitab dan hikmah merupakan misi yang berkelanjutan dan diwariskan kepada para ulama sebagai pewaris Nabi. Mereka bertugas menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut ketika mulai pudar di tengah masyarakat.
2. Dalil dari Hadits
Landasan utama konsep tajdid dalam Islam adalah hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
“Sesungguhnya Allah akan membangkitkan untuk umat ini pada setiap awal seratus tahun orang yang akan memperbaharui agama mereka.” (HR Abu Daud, No. 4291; Al-Hakim; dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menjadi fondasi utama pemikiran tentang tajdid dalam tradisi Islam. Para ulama memberikan penjelasan mendalam tentang makna hadits ini:
Pertama, yang dimaksud dengan “memperbaharui agama” adalah menghidupkan kembali dan menyerukan pengamalan ajaran Islam yang bersumber dari petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw yang telah ditinggalkan manusia, yaitu dengan menyebarkan ilmu yang benar, mengajak manusia kepada tauhid dan sunnah, serta mengingatkan mereka untuk menjauhi perbuatan syirik dan bid’ah .
Kedua, kata man (مَنْ) dalam hadits tersebut bersifat umum, sehingga tidak berarti bahwa hanya satu orang mujaddid yang muncul setiap seratus tahun. Imam Al-Dzahabi menyatakan, “Aku berpendapat lafaz ‘man’ di dalam hadits tersebut menunjukkan jamak (banyak orang) dan bukan mufrad (satu orang)” . Ibnu Hajar Al-‘Asqalani juga menegaskan bahwa tidak semestinya setiap seratus tahun hanya muncul seorang reformis, kemungkinan perkara tersebut dilakukan secara berkelompok .
Ketiga, ruang lingkup tajdid sangat luas, mencakup berbagai bidang kehidupan. Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa pembaharuan agama adalah kerja-kerja yang memberi dampak baik pada umat Islam di kehidupan dunia. Kerja-kerja itu bisa dilakukan dari sisi pemikiran agar umat mengetahui bagaimana sebenarnya ajaran Islam, bisa juga dari sisi implementasi ajarannya, atau dari sisi penguatan kekuasaan .
C. Hakikat dan Makna Esensial Tajdid
Memahami hakikat tajdid memerlukan analisis mendalam terhadap makna esensial yang terkandung di dalamnya. Setidaknya terdapat empat aspek fundamental yang menjadi inti dari konsep tajdid:
1. Al-I’adah (Mengembalikan)
Aspek pertama dari tajdid adalah al-i’adah atau mengembalikan sesuatu yang telah berpindah tempat atau keluar dari relnya kepada posisi semula . Dalam konteks keagamaan, ini berarti mengembalikan pemahaman dan pengamalan agama kepada sumber aslinya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, serta menjauhkannya dari berbagai tambahan, pengurangan, atau penyimpangan yang tidak berdasar.
Aspek ini sangat penting karena seiring perjalanan waktu, ajaran Islam seringkali bercampur dengan berbagai unsur asing, baik berupa takhayul, bid’ah, maupun khurafat yang dapat mengaburkan kemurnian ajarannya . Tajdid dalam pengertian ini berarti upaya pemurnian (purifikasi) agar ajaran Islam kembali kepada keasliannya.
2. Al-Ihya’ (Menghidupkan)
Aspek kedua adalah al-ihya’ atau menghidupkan kembali tradisi dan nilai-nilai Islam yang telah lama mati atau ditinggalkan oleh umat . Banyak ajaran Nabi yang pada masa tertentu mulai dilupakan, tidak diamalkan, atau bahkan tidak diketahui lagi oleh kebanyakan Muslim. Di sinilah peran tajdid untuk menghidupkannya kembali.
Al-Munawi menjelaskan bahwa usaha tajdid mencakup upaya menjelaskan sunnah dari bid’ah, memperbanyak penyebaran ilmu yang benar, menolong ahli ilmu, serta mematahkan hujah-hujah ahli bid’ah . Tajdid juga berarti menghidupkan syiar-syiar agama yang telah melemah dan menghilang, serta menghidupkan semua sunnah, ilmu akidah, dan ibadah yang mulai dilupakan oleh kaum Muslimin .
3. Al-Ba’tsu (Membangkitkan)
Aspek ketiga adalah al-ba’tsu atau membangkitkan kesadaran umat akan ajaran agamanya . Terkadang, umat Islam tidak hanya meninggalkan ajaran agamanya karena ketidaktahuan, tetapi juga karena lemahnya kesadaran dan semangat keagamaan. Tajdid berfungsi membangkitkan kembali ghirah Islamiyah, semangat untuk memahami dan mengamalkan Islam secara kaffah.
Kebangkitan ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari kebangkitan intelektual dalam memahami sumber-sumber agama, kebangkitan spiritual dalam mendekatkan diri kepada Allah, hingga kebangkitan peradaban dalam membangun kehidupan yang Islami.
4. Al-Islah (Memperbaiki)
Aspek keempat adalah al-islah atau melakukan perbaikan dan membangun kembali aspek kehidupan yang telah rusak . Jika kehidupan keumatan yang dulunya baik kemudian mengalami berbagai masalah, kebocoran, atau kerusakan, maka tajhadir untuk memperbaiki, merekonstruksi, dan membangun kembali sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Aspek ini menegaskan bahwa tajdid tidak hanya bersifat preservatif (memelihara yang sudah ada), tetapi juga konstruktif (membangun yang lebih baik). Tajdid adalah proses perbaikan berkelanjutan menuju kondisi yang lebih ideal, tanpa keluar dari kerangka dasar ajaran Islam.
Dari keempat aspek tersebut, dapat dipahami bahwa hakikat tajdid adalah upaya sistematis dan berkelanjutan untuk mengembalikan pemahaman dan pengamalan Islam kepada kemurniannya, menghidupkan nilai-nilainya yang mulai pudar, membangkitkan kesadaran umat, serta memperbaiki berbagai aspek kehidupan yang menyimpang, agar Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam.
D. Implementasi Tajdid dalam Kehidupan
Tajdid bukan sekadar konsep teoretis, tetapi harus diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan. Berikut adalah beberapa bidang implementasi tajdid:
1. Bidang Akidah dan Ibadah: Pemurnian
Dalam bidang akidah dan ibadah yang bersifat mahdhah (ritus khusus), tajdid bermakna pemurnian dengan mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan sunnah Nabi . Ini berarti membersihkan akidah dari unsur-unsur syirik, khurafat, dan takhayul yang dapat mengotorinya. Dalam ibadah, tajdid berarti menggali tuntunan yang sesuai atau paling mendekati sunnah Nabi, serta meninggalkan berbagai praktik ibadah yang tidak memiliki dasar dari Rasulullah saw .
Para ulama menegaskan bahwa dalam bidang ini tidak ada ruang untuk kreativitas dan inovasi baru, karena ibadah bersifat tawqifiyah (menunggu petunjuk). Tajdid di sini lebih bersifat al-i’adah (mengembalikan) dan al-ihya’ (menghidupkan) sunnah-sunnah yang mungkin telah ditinggalkan.
2. Bidang Muamalah dan Kehidupan Duniawi: Dinamisasi
Dalam bidang muamalah duniawiah, tajdid bermakna mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat . Di sinilah diperlukan ijtihad untuk merumuskan hukum dan solusi atas berbagai persoalan kontemporer yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash.
Beberapa norma yang berlaku di masa lalu bisa berubah karena keperluan atau tuntutan zaman yang berubah, dengan memenuhi syarat-syarat perubahan hukum syarak . Misalnya, metode penentuan awal bulan qamariah, kebolehan perempuan menjadi pemimpin, atau berbagai persoalan fiqh kontemporer lainnya.
Dalam konteks ini, tajdid berarti al-islah (perbaikan) dan bahkan bisa mencakup inovasi baru dalam metodologi, sistem, teknik, dan strategi untuk mewujudkan kemaslahatan umat .
3. Bidang Ilmu Pengetahuan: Pengembangan
Tajdid juga mencakup pembaharuan dalam bidang ilmu pengetahuan keislaman. Dar Al-Ifta Al-Misriyyah merumuskan beberapa aspek tajdid dalam ilmu-ilmu keislaman :
Dalam ilmu akidah, tajdid dilakukan dengan menggunakan argumen rasional dalam menjelaskan akidah, menghindari metode hafalan yang kaku dalam pengajaran, serta memfokuskan pada aspek positif akidah yang berdampak pada perilaku.
Dalam ilmu ushul fiqh, tajdid dilakukan dengan mengaitkan teori-teori ushul dengan Al-Qur’an dan hadits, merekonstruksi penyajian ilmu agar lebih mudah dipahami, serta mengembangkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) untuk menemukan solusi atas problem kontemporer.
Dalam ilmu tafsir, tajdid dilakukan dengan membersihkan kitab-kitab tafsir dari mitos dan cerita-cerita palsu, memanfaatkan penemuan ilmiah modern untuk menjelaskan keajaiban Al-Qur’an, serta mengembangkan penafsiran kontekstual yang relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam ilmu hadits, tajdid dilakukan dengan memberikan perhatian pada ilmu takhrij dan kritik hadits secara praktis, serta meneliti ulang kitab-kitab hadits klasik secara lebih kritis dan analitis.
4. Bidang Sosial dan Peradaban: Pencerahan
Dalam konteks yang lebih luas, tajdid menjadi pijakan bagi Islam sebagai agama peradaban . Artinya, secara teologis tajdid melekat dengan Islam itu sendiri. Islam sebagai agama tajdid senantiasa membangkitkan, menghidupkan, dan mengembalikan sesuatu kepada proporsinya.
Implementasi tajdid dalam kehidupan sosial dan peradaban terwujud dalam semangat pencerahan, yaitu membebaskan manusia dari kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan berbagai bentuk kejahiliyahan modern. Tajdid mendorong umat untuk proaktif membangun peradaban yang unggul, berkeadilan, dan berkeadaban, sebagaimana pernah dicapai oleh generasi salaf.
E. Mujaddid: Aktor Pembaharuan dalam Sejarah Islam
Tokoh yang melakukan tajdid disebut mujaddid (pembaharu). Sepanjang sejarah Islam, para ulama mengidentifikasi sejumlah tokoh yang dianggap sebagai mujaddid sesuai dengan bidang dan zamannya masing-masing.
1. Klasifikasi Mujaddid
Para ulama berbeda pendapat dalam mengidentifikasi figur mujaddid pada setiap abad. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Diriwayatkan dalam hadits bahwa Allah akan membangkitkan pada permulaan seratus tahun orang yang mentajdidkan umat ini dari segi agamanya. Kami dapati pada seratus tahun yang pertama ini ialah Umar bin Abdul Aziz” .
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa hadits ini meliputi setiap individu pada masa kini yang melaksanakan fardhu kifayah, yaitu dengan menunaikan amanah ilmu . Sementara itu, Muhammad Rasyid Ridha dalam majalah Al-Manar menyatakan bahwa telah lahir banyak mujaddid pada setiap kurun, dan tajdid mereka bersifat khusus pada satu tempat, bangsa, atau kawasan tertentu .
Beberapa tokoh yang disebut sebagai mujaddid dalam berbagai bidang antara lain :
- Umar bin Abdul Aziz (abad ke-1 H): Mujaddid yang berhasil mengembalikan prinsip syura, keadilan, dan keteladanan kepemimpinan Islam.
- Imam Syafi’i (abad ke-2 H): Mujaddid dalam bidang ushul fiqh.
- Abu Ishak Al-Syatibi (Andalusia): Mujaddid dalam bidang maqashid syariah.
- Ibnu Taimiyah: Mujaddid dalam bidang akidah dan kritik terhadap praktik keagamaan yang menyimpang.
- Shalahuddin Al-Ayyubi: Mujaddid dalam bidang jihad dan pembebasan umat dari cengkeraman penjajah.
- Waliyullah Al-Dahlawi (India): Mujaddid di anak benua India.
- Muhammad bin Abdul Wahhab (Najd): Mujaddid dalam bidang pemurnian akidah.
- Ahmad Khan, Muhammad Iqbal, Muhammad Ali Jinnah (Asia Selatan): Mujaddid dalam bidang kebangkitan dan pendirian negara Islam Pakistan .
2. Kriteria Mujaddid
Dari penelusuran terhadap pemikiran para ulama, dapat dirumuskan beberapa kriteria seorang mujaddid:
Pertama, memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an dan Sunnah, serta mampu membedakan antara yang sunnah dan bid’ah .
Kedua, mampu menghidupkan kembali ajaran-ajaran Islam yang telah ditinggalkan, baik melalui karya tulis, dakwah, pendidikan, maupun keteladanan .
Ketiga, mampu merespons tantangan zamannya dengan solusi yang bersumber dari nilai-nilai Islam, tanpa keluar dari kerangka dasar agama.
Keempat, karyanya membawa dampak nyata bagi perbaikan kehidupan umat, baik di bidang pemikiran, amaliah, maupun kekuasaan .
Kelima, diakui oleh umat sebagai tokoh yang memberikan kontribusi signifikan bagi kebangkitan Islam.
Yang perlu ditekankan, seorang mujaddid tidak harus memiliki semua sifat baik secara simultan, kecuali mungkin Umar bin Abdul Aziz yang dinilai memiliki segala sifat baik . Pada setiap masa, bisa muncul beberapa mujaddid di berbagai bidang sesuai dengan kapasitas dan kontribusi masing-masing.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal pokok tentang hakikat tajdid dalam kehidupan:
Pertama, tajdid secara bahasa berarti menjadikan sesuatu menjadi baru atau mengembalikan kepada keadaan awal, sementara secara istilah berarti upaya menghidupkan kembali ajaran Al-Qur’an dan Sunnah yang telah ditinggalkan, serta memberantas praktik bid’ah dan penyimpangan.
Kedua, landasan normatif tajdid adalah hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tentang pengutusan mujaddid setiap seratus tahun sekali. Hadits ini memberikan optimisme bahwa Islam akan senantiasa terjaga kemurniannya melalui para pembaharu di setiap generasi.
Ketiga, hakikat tajdid mencakup empat aspek fundamental: mengembalikan (al-i’adah), menghidupkan (al-ihya’), membangkitkan (al-ba’tsu), dan memperbaiki (al-islah). Keempat aspek ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam memahami tajdid secara utuh.
Keempat, implementasi tajdid mencakup berbagai bidang kehidupan. Dalam akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian. Dalam muamalah, tajdid bermakna dinamisasi dan inovasi. Dalam ilmu pengetahuan, tajdid berarti pengembangan dan rekonstruksi. Dalam sosial kemasyarakatan, tajdid berarti pencerahan dan pembangunan peradaban.
Kelima, aktor tajdid atau mujaddid dapat muncul lebih dari satu orang dalam setiap masa, sesuai dengan bidang dan tantangan zamannya masing-masing. Yang terpenting bukanlah klaim sebagai mujaddid, tetapi kontribusi nyata dalam menghidupkan kembali nilai-nilai Islam di tengah kehidupan umat.
Dengan pemahaman yang benar tentang hakikat tajdid, diharapkan umat Islam tidak terjebak pada pemaknaan yang sempit atau keliru. Tajdid bukanlah upaya mengubah ajaran fundamental Islam, tetapi justru mengembalikannya kepada kemurnian. Bukan berarti menciptakan hal baru dalam ibadah mahdhah, tetapi menghidupkan sunnah yang telah mati. Bukan pula berarti menolak kemajuan, tetapi mendinamiskan kehidupan dengan semangat Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.
Daftar Pustaka
Abu Daud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Darur Risalah, 2009.
Al-‘Azhim Abadi, Muhammad Asyraf. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud. Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1994.
Al-Bakri, Zulkifli. “Perbezaan Muslih dan Mujaddid.” 2025.
Al-Bakri, Zulkifli. “Mujaddid Dalam Pelbagai Bidang.” 2023.
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Fathul Bari. Mesir: Al-Maktabatus Salafiyyah, 1970.
Ibnu ‘Asyur, Muhammad Al-Thahir. Jamharatu Maqalat wa Rasa’il. Amman: Darun Nafa’is, 2015.
Muhammadiyah. “Empat Dimensi Pencerahan dalam Gerakan Tajdid Muhammadiyah.” 2021.
Nashir, Haedar. Muhammadiyah Gerakan Pembaruan. 2010.
NU Online. “Kajian Hadits tentang Tajdid atau Pembaharuan dalam Agama.” 2024.
Qaradhawi, Yusuf. Min Ajli Sahwah Rasyidah Tujaddidu al-Din wa Tanhadhu bi al-Dunya.
Suara Muhammadiyah. “Makna Tajdid.” 2021.
Syamsul Anwar. Manhaj Tarjih Muhammadiyah. 2018.
The General Secretariat of Fatwa, Egypt. “Renewal (Tajdid) in Islamic Sciences.” Dar Al-Ifta Al-Misriyyah.


Tinggalkan Balasan