Menggali Makna Niat dalam Setiap Amalan melalui Hadis Nabi
CIREBON, muhammadiyahciko — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti Kota Cirebon menyelenggarakan pengajian Ahad pagi yang berlangsung khidmat di Masjid Annur Sangkana, Kalijaga, Harjamukti, pada Ahad, 6 September 2026. Kegiatan rutin ini dihadiri oleh jajaran pengurus PCM Harjamukti serta puluhan jamaah dari berbagai kalangan.
Pengajian kali ini mengangkat tema “Belajar Hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang Niat” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. H. Muchlis, M.Pd.I. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua PCM Harjamukti Kota Cirebon, H. Yandi Heryandi, M.Pd., beserta jajaran pimpinan lainnya.

Dalam ceramahnya, Ustadz Dr. H. Muchlis, M.Pd.I., mengawali kajian dengan membahas hadis pertama dari kitab Sarah Al-Wafi yang sangat monumental, yaitu hadis tentang niat. Beliau membacakan hadis tersebut:
يَسْـمِعُ الْمَـرَادِئَ الْحَيَاةِ
إِنَّمَا الْأَعْمَالَ بِاللَّهِ وَإِنَّمَا لِلْكُلِّ أَمْرِي مَا تُؤَدِّي فَمَنْ كَانَتْ هَجَرَةً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولُهُ
فَهَجَرَةٌ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَمَنْ كَانَتْ هَجَرَةً لِلذَّنْبِي مَا يَسْتَهْجِبُهَا فَهَجَرَةً
إِلَى مَا هَجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]

Kedudukan Hadis Niat dalam Islam
Ustadz Muchlis menjelaskan bahwa hadis ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam ajaran Islam. Beliau mengutip pernyataan Imam Abu Dawud yang mengatakan bahwa hadis ini merupakan setengah dari agama Islam, karena agama terbagi menjadi dua bagian: yang tampak (amal zhahir) dan yang batin (niat).
Lebih lanjut, Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa hadis ini merupakan sepertiga ilmu. Sebab, amal perbuatan manusia melibatkan tiga unsur: ilmu (hati), lisan, dan anggota badan. Niat yang dilakukan dengan hati merupakan salah satu dari ketiganya. Karena itulah, para ulama senantiasa memulai penulisan kitab-kitab mereka dengan hadis ini sebagai bentuk penekanan akan pentingnya niat dalam setiap amalan.

Makna dan Hakikat Niat
Secara bahasa, niat berarti al-qashd (keinginan). Adapun secara istilah syar’i, niat dimaknai sebagai azam (tekad) untuk mengerjakan suatu ibadah dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Letak niat berada di dalam hati (batin).
Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan:
وَاللَّيْلَةُ مَحَلَّها القَلْبُ بِالْقَافِ العَلَامِ؛ فَإِنَّ نَوْى بِقَلْبِهِ وَلَمْ تَكَلَّمْ بِسَانِهِ اجْزَائُهُ اللَّيْلَةُ بِالْقَافِ
Artinya: “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262)

Dua Macam Niat
Dalam pemaparannya, Ustadz Muchlis menjelaskan bahwa niat terbagi menjadi dua macam:
- Niat pada siapakah amalan itu ditujukan (al-ma’mul lahu), yaitu niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas.
- Niat amalan, yang memiliki dua fungsi:
- Fungsi pertama: untuk membedakan antara adat (kebiasaan) dan ibadah.
- Fungsi kedua: untuk membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan shalat fardhu, shalat sunnah rawatib, shalat witir, atau shalat sunnah mutlak.

Fadilat dan Keutamaan Hadis
Ustadz Muchlis memaparkan beberapa faedah penting dari hadis ini, di antaranya:
- Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan—yakni setiap orang akan memperoleh pahala sesuai dengan apa yang ia niatkan dalam hatinya.
- Niat sebagai syarat sah ibadah—Para ulama bersepakat bahwa amal yang lahir dari seorang mukallaf tidak dipandang memiliki nilai ibadah dan tidak akan memperoleh pahala, kecuali dengan niat.
- Ibadah pokok memerlukan niat—Pada ibadah yang bersifat pokok seperti salat, puasa, dan haji, para ulama sepakat bahwa niat merupakan rukun yang tidak sah tanpanya.
- Ibadah sarana—Untuk ibadah yang merupakan sarana seperti wudu dan mandi, terdapat perbedaan pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, niat merupakan sarana untuk mendapatkan pahala. Sementara menurut Imam Syafi’i, niat merupakan syarat sahnya ibadah, sehingga tidak sah tanpa niat.
- Waktu niat—Waktu niat adalah pada awal ibadah, seperti takbiratul ihram dalam salat. Adapun untuk ibadah puasa, cukup berniat sebelum melaksanakan puasa.
- Niat membedakan ibadah—Disyaratkan menetapkan niat untuk membedakan suatu ibadah dari ibadah lainnya.
- Pahala bagi yang terhalang—Barang siapa berniat melakukan amal saleh, lalu ada halangan yang tidak bisa dielakkan, maka ia tetap mendapat pahala dari Allah.
- Seruan untuk ikhlas—Hadis ini mengajak umat Islam untuk berbuat ikhlas dalam beramal dan beribadah supaya mendapat pahala di akhirat, serta taufik dan keberuntungan di dunia.
- Amal baik bernilai ibadah—Setiap amal baik dan bermanfaat, jika disertai dengan keikhlasan dan mengharap ridha Allah, maka ia akan bernilai ibadah.

Penutup
Pengajian yang berlangsung sekitar dua jam ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Dr. H. Muchlis, M.Pd.I., dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara jamaah dan penceramah. Para peserta terlihat antusias mengikuti kajian hingga akhir.
Ketua PCM Harjamukti, H. Yandi Heryandi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah yang telah hadir dan berharap kegiatan pengajian rutin ini dapat terus berlanjut sebagai sarana peningkatan pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah di wilayah Harjamukti.
“Semoga kajian hadis tentang niat ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa meluruskan niat dalam setiap amalan, baik ibadah mahdhah maupun muamalah sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Peliput : Jamhari, dan Tim Media masjid Annur Sangkana Kalijaga
Redaksi: Pengajian Ahad Pagi PCM Harjamukti Kota Cirebon rutin diselenggarakan setiap pekan di Masjid Annur Sangkana Kalijaga Harjamukti dan terbuka untuk umum.


Tinggalkan Balasan