Abstrak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam merupakan tradisi yang telah mengakar dalam kehidupan umat Islam di berbagai belahan dunia. Namun, praktik ini tidak lepas dari perdebatan hukum di kalangan ulama. Organisasi Islam Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid-nya memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum pelaksanaan peringatan Maulid Nabi. Artikel ini membahas secara akademis posisi Muhammadiyah terhadap peringatan Maulid Nabi, landasan hukum yang digunakan, serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Kajian ini didasarkan pada fatwa-fatwa resmi Muhammadiyah dan sumber-sumber primer hukum Islam.
Pendahuluan
Setiap tanggal 12 Rabiul Awal, umat Islam di berbagai penjuru dunia memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Momentum ini dirayakan dengan beragam cara, mulai dari pengajian, pembacaan shalawat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, di balik semaraknya perayaan tersebut, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukumnya. Sebagian menganggapnya sebagai bid’ah yang harus ditinggalkan, sementara sebagian lain memandangnya sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang khas dan moderat dalam menyikapi persoalan ini. Organisasi ini tidak secara mutlak menolak atau menerima peringatan Maulid Nabi, melainkan menempatkannya sebagai perkara ijtihadiyah yang memerlukan penalaran hukum melalui ijtihad.
Status Hukum Maulid Nabi dalam Pandangan Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam termasuk dalam perkara ijtihadiyah. Artinya, tidak ditemukan dalil yang secara tegas memerintahkan, namun juga tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit melarang penyelenggaraannya. Dengan demikian, hukum memperingati Maulid Nabi adalah mubah (boleh dilakukan) dan tidak termasuk dalam kewajiban agama.
Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam Islam, segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan (ibahah) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Tim Fatwa Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, dan juga belum pernah menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya.
Landasan Dalil dan Argumentasi
1. Dalil Larangan Pemujaan Berlebihan
Muhammadiyah merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim sebagai garis batas dalam memuliakan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: Janganlah kalian memuji-muji aku secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani memuji Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah. Maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar penting bahwa kecintaan kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam tidak boleh melampaui batas hingga menempatkan beliau pada kedudukan yang tidak semestinya. Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam tetaplah seorang hamba Allah dan Rasul-Nya, bukan makhluk yang disembah atau didewakan.
2. Dalil Keteladanan Rasulullah
Di sisi lain, Muhammadiyah juga menggunakan dalil Al-Qur’an yang menegaskan posisi Rasulullah sebagai suri teladan bagi umat manusia:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menjadi arah bagi peringatan Maulid Nabi yang semestinya: menjadikan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam sebagai figur yang diteladani dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar perayaan seremonial tahunan. Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini merupakan dasar utama dalam perintah meneladani Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, baik dalam perkataan, perbuatan, maupun keadaannya.
Ketentuan Pelaksanaan Peringatan Maulid
Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, apabila masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat:
1. Menghindari Unsur Bid’ah dan Syirik
Peringatan Maulid Nabi tidak boleh mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti membaca wirid atau bacaan yang tidak jelas sumber dan dalilnya, serta memuja Nabi secara berlebihan. Amalan-amalan yang tidak memiliki landasan dari Al-Qur’an dan hadis harus dihindari agar tidak terjerumus ke dalam praktik bid’ah.
2. Berorientasi pada Kemaslahatan
Peringatan Maulid Nabi harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan takwa, serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan, dan perjuangan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Dalam kerangka ini, peringatan Maulid dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan positif seperti:
- Pengajian dan kajian tentang sejarah dan keteladanan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
- Kegiatan sosial seperti santunan, pengobatan gratis, atau berbagi makanan
- Ceramah-ceramah agama yang memperkuat pemahaman keislaman
3. Menjaga Proporsionalitas
Peringatan Maulid Nabi sebaiknya tidak dijadikan sekadar ajang hura-hura tanpa makna spiritual. Esensi dari peringatan ini adalah momen refleksi untuk meneladani kehidupan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam setiap aspek kehidupan, bukan sekadar perayaan seremonial tahunan.
Tradisi Peringatan Maulid di Muhammadiyah
Meskipun terdapat persepsi di masyarakat bahwa Muhammadiyah tidak merayakan Maulid Nabi, faktanya organisasi ini telah menerapkan peringatan Maulid Nabi sebagai tradisi internal sejak lama. Pada tahun 1976, PP Muhammadiyah mengeluarkan instruksi agar Pimpinan Daerah dan Cabang menyelenggarakan Maulid Nabi. Ketua PP saat itu, KH A.R. Fachruddin, bahkan mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak harus di tanggal 12 Rabiul Awal dan tidak perlu ritual baku.
Cara Muhammadiyah memperingati Maulid Nabi lebih menekankan pada aspek dakwah dan keteladanan, bukan pada seremoni ritualistik. Mereka meramaikannya melalui pengajian, tabligh, dan kegiatan sosial sebagai bentuk konkret meneladani akhlak Nabi.
Kesimpulan
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menurut pandangan Muhammadiyah adalah perkara ijtihadiyah yang hukumnya mubah—boleh dilakukan dan tidak wajib. Tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan, tetapi juga tidak ada dalil yang secara khusus melarang penyelenggaraannya. Hal terpenting dalam pelaksanaannya adalah menjauhi unsur bid’ah, syirik, dan pemujaan berlebihan kepada Nabi, serta mengarahkan kegiatan pada kemaslahatan dakwah dan keteladanan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.
Dengan demikian, Muhammadiyah tidak bersikap anti terhadap Maulid Nabi, melainkan bijak dalam praktiknya. Organisasi ini mengakui nilai Maulid sebagai momentum dakwah, tetapi menghindari ritual yang berpotensi menyimpang dari ajaran agama. Sikap moderat dan kontekstual ini mencerminkan prinsip Muhammadiyah untuk selalu berkaji, berdakwah, dan beramal tanpa berlebihan.
Wallahu a’lam bish-shawab
Daftar Pustaka
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama 4, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003), 271-274.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW”, Majalah Suara Muhammadiyah No. 23, 2009.


Tinggalkan Balasan