Oleh : Arofah Firdaus
Universitas Muhammadiyah Cirebon
Abstrak
Pemahaman terhadap sumber ajaran Islam, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak jarang mengalami distorsi ketika teks dilepaskan dari konteks historisnya. Fenomena media sosial yang menampilkan kutipan ayat atau hadis secara parsial—bahkan saling bertentangan dalam penggunaannya—menunjukkan urgensi pemahaman yang metodologis dan kontekstual. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, peran ijtihad sebagai mekanisme penalaran hukum, serta pentingnya memahami asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd dalam menafsirkan sumber ajaran secara tepat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) terhadap literatur klasik dan kontemporer, termasuk karya-karya ulama ushul fikih dan hadis. Temuan artikel ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah memiliki hubungan organik yang tidak terpisahkan, di mana Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayān) terhadap ayat-ayat yang mujmal. Ijtihad, sebagai pengerahan daya nalar maksimal, menjadi keniscayaan dalam menjawab persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut. Selain itu, pengabaian terhadap asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd berpotensi melahirkan pemahaman yang fatal dan bertentangan dengan maqāṣid al-syarī’ah. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman keagamaan yang sehat harus berangkat dari teks yang otoritatif, disertai kesadaran akan konteks turunnya, dan diakhiri dengan ijtihad yang bertanggung jawab.
Kata Kunci: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijtihad, Asbāb al-Nuzūl, Pemahaman Kontekstual
Pendahuluan
Di era keterbukaan informasi, akses terhadap teks-teks keagamaan menjadi sangat mudah. Seseorang dapat mengutip satu ayat Al-Qur’an atau satu hadis Nabi untuk membenarkan tindakannya, sementara di lain waktu teks yang sama digunakan pihak lain untuk menentangnya. Fenomena ini bukanlah hal baru, namun intensitasnya meningkat seiring dengan budaya media sosial yang cenderung memotong konteks. Pertanyaannya kemudian: mengapa sumber ajaran yang sama dapat melahirkan pemahaman yang saling bertentangan? Apakah teks-teks keagamaan itu sendiri yang ambigu, ataukah cara memahami yang perlu diperbaiki?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyentuh inti persoalan metodologi. Islam memiliki kerangka yang jelas dalam memahami sumber ajarannya. Al-Qur’an sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam merupakan sumber primer, namun ia tidak selalu menjelaskan segala hal secara rinci. Di sinilah As-Sunnah mengambil peran sebagai penjelas, perinci, dan penegas terhadap apa yang disampaikan secara global dalam Al-Qur’an . Ketika kedua sumber tersebut tidak memberikan jawaban eksplisit terhadap suatu persoalan, ijtihad menjadi mekanisme yang sah untuk menggali hukum melalui penalaran yang sistematis.
Namun demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan secara serampangan. Ia menuntut penguasaan terhadap ilmu-ilmu alat, termasuk pengetahuan tentang asbāb al-nuzūl (sebab-sebab turunnya ayat) dan asbāb al-wurūd (sebab-sebab munculnya hadis). Pengabaian terhadap konteks historis suatu teks dapat berakibat fatal: keputusan hukum yang salah, sikap ekstrem, atau bahkan tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, artikel ini berupaya menguraikan kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah, peran ijtihad, serta prinsip kehati-hatian dalam memahami sumber ajaran Islam, dengan penekanan pada pentingnya pemahaman kontekstual.
Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Ajaran Islam
Secara etimologis, kata al-Qur’ān berasal dari akar kata qara’a yang berarti membaca. Imam al-Ghazali mendefinisikannya sebagai kitab yang diturunkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, tertulis dalam mushaf, dan dinukilkan kepada kita secara mutawatir tanpa keraguan. Definisi ini menegaskan dua aspek penting: pertama, Al-Qur’an adalah wahyu yang bersumber dari Allah, bukan perkataan manusia; kedua, transmisinya terjaga secara mutawatir, sehingga autentisitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi.
Dalam kapasitasnya sebagai sumber ajaran, Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip fundamental tentang akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah. Namun, sebagian besar ayat-ayatnya bersifat global (mujmal) dan tidak merinci teknis pelaksanaan. Perintah shalat, misalnya, disebutkan dalam banyak ayat, tetapi tata cara pelaksanaannya—mulai dari jumlah rakaat hingga gerakan-gerakannya—tidak dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an. Kekosongan penjelasan semacam ini bukanlah cela, melainkan ruang yang sengaja disediakan bagi Sunnah Nabi untuk mengisinya.
As-Sunnah sebagai Penjelas dan Penegas
As-Sunnah, menurut ahli hadis, mencakup segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrīr), maupun sifat-sifat fisik dan akhlaknya. Adapun menurut ahli ushul, Sunnah adalah segala yang diambil dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam selain Al-Qur’an melalui perkataan, perbuatan, dan persetujuannya.
Hubungan antara Al-Qur’an dan Sunnah bersifat organik dan saling melengkapi. Para ulama merumuskan setidaknya tiga bentuk relasi antara keduanya. Pertama, Sunnah berfungsi sebagai penegas (mu’akkid) terhadap apa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, seperti penegasan kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, Sunnah berperan sebagai penjelas (mubayyin) terhadap ayat-ayat yang samar atau global, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Ketiga, Sunnah menetapkan hukum baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, seperti pengharaman bagi laki-laki untuk mengenakan emas dan sutra.
Kesadaran akan relasi ini penting untuk menghindari sikap yang mempertentangkan Al-Qur’an dengan Sunnah, atau sebaliknya, mengabaikan salah satunya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam memahami ajaran Islam secara utuh.
Ijtihad: Menalar Teks, Menjawab Realitas
Ijtihad secara bahasa berarti pengerahan segala kemampuan dan kekuatan (badzl al-wus’ wa al-ṭāqah) untuk mencapai suatu tujuan yang berat. Secara terminologis, ijtihad didefinisikan sebagai pencurahan segenap kemampuan seorang mujtahid dalam menggali hukum syar’i yang bersifat amali dari dalil-dalilnya. Definisi ini mengandung dua penekanan: ijtihad adalah upaya maksimal, bukan sekadar usaha biasa; dan objeknya adalah hukum syar’i yang berkaitan dengan perilaku manusia.
Legitimasi ijtihad dalam Islam dapat dilacak dari dialog Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dengan Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus ke Yaman. Nabi bertanya, “Bagaimana engkau memutuskan perkara?” Mu’adz menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Nabi bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan dalam Kitab Allah?” Mu’adz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Nabi bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan dalam Sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.” Mendengar jawaban itu, Nabi menepuk dada Mu’adz dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah kepada sesuatu yang diridhai-Nya”.
Hadis ini tidak hanya melegitimasi ijtihad, tetapi juga menunjukkan urutan prioritas dalam pengambilan hukum: Al-Qur’an, kemudian Sunnah, lalu ijtihad. Urutan ini mencerminkan bahwa ijtihad bukanlah upaya untuk mengalahkan teks, melainkan cara untuk menerapkan prinsip-prinsip teks terhadap realitas yang terus berubah.
Asbāb al-Nuzūl dan Asbāb al-Wurūd: Menghadirkan Konteks
Salah satu kekeliruan paling umum dalam memahami sumber ajaran Islam adalah membaca teks tanpa memperhatikan konteks turunnya. Asbāb al-nuzūl, yaitu peristiwa atau kejadian yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, dan asbāb al-wurūd, yaitu latar belakang munculnya suatu hadis, merupakan kunci untuk memahami maksud sebenarnya dari suatu teks.
Imam al-Wāḥidī menegaskan bahwa pengetahuan tentang asbāb al-nuzūl tidak boleh didasarkan pada penalaran semata, melainkan harus melalui riwayat yang sahih dari orang-orang yang menyaksikan langsung peristiwa turunnya wahyu. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya para ulama dalam menjaga akurasi pemahaman terhadap teks.
Tanpa pengetahuan tentang konteks, sebuah ayat dapat disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan maksud aslinya. Ayat-ayat tentang perang, misalnya, jika dibaca tanpa memahami latar belakang historisnya, dapat disimpulkan sebagai legitimasi kekerasan tanpa batas. Padahal, dalam konteksnya, ayat-ayat tersebut turun berkaitan dengan situasi pertahanan menghadapi agresi, bukan sebagai perintah untuk memerangi siapa pun yang berbeda keyakinan.
Pemahaman Kontekstual dalam Tradisi Muhammadiyah
Muhammadiyah, sebagai gerakan pembaruan Islam di Indonesia, memiliki tradisi kuat dalam mengembangkan pemahaman kontekstual terhadap sumber ajaran. Ki Bagus Hadikoesoema, melalui karyanya Poestaka Hadi, mencontohkan bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis dipahami tidak secara harfiah, melainkan didialektikakan dengan problem-problem sosial yang dihadapi masyarakat pada masanya . Metode ini menekankan bahwa teks harus dipahami dalam konteks historisnya, sekaligus diaktualisasikan dalam situasi yang berubah.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan prinsip al-ḥukm yadūru ma’a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman (hukum itu berputar bersama illat-nya, ada dan tidaknya). Artinya, ketika illat atau sebab hukum berubah, maka hukum pun dapat berubah. Pemahaman ini memungkinkan Islam tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman tanpa harus kehilangan pijakan pada teks-teks otoritatif.
Penutup
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling melengkapi: Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip fundamental, sementara Sunnah memberikan penjelasan dan perincian. Ijtihad hadir sebagai mekanisme untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut. Namun, ijtihad yang sehat harus dilandasi oleh pemahaman yang benar terhadap teks, yang mencakup pengetahuan tentang asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd.
Membaca teks tanpa konteks berpotensi melahirkan pemahaman yang salah, bahkan berbahaya. Oleh karena itu, sikap kehati-hatian dalam menafsirkan sumber ajaran Islam bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab intelektual dan spiritual. Sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul, al-ihtiyāṭ fī al-dīn wājib—kehati-hatian dalam urusan agama adalah kewajiban.
Wallahu ‘alam bish shawab.
Daftar Pustaka
Al-Wāḥidī, ‘Alī bin Aḥmad. Asbāb al-Nuzūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991.
Fauzān, Ṣāliḥ bin Fauzān bin ‘Abdillāh. al-Minḥah al-Rabbāniyyah fī Syarḥ al-Arba’īn al-Nawawiyyah. Terj. Abu Abdillah al-Watesi. t.tp.: t.p., t.th.
Kiptiyah, Siti Mariatul. “Tafsir Al-Qur’an Poestaka Hadi: Dialektika Teks dan Konteks dalam Tradisi Muhammadiyah.” Jurnal Suhuf 12, no. 2 (2019): 265–282.
Kirca, Celal. Kur’an ve Bilim. Istanbul: Marifet Yayınları, 2018.
Muhammad, Sodiq. “Pemahaman Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an: Studi atas Metodologi Tafsir Kontemporer.” Disertasi, Institut PTIQ Jakarta, 2018.
Nawawi, Yaḥyā bin Syaraf. Syarah Hadis Arba’in. Terj. A. Zainal Dahlan. Bandung: Trigenda Karya, 2020.
Rohmah, Fitria Nur Affatur, dan Muhammad Nuruddien. “Implementasi Kaidah Al-Ijtihad La Yungad Bi Al-Ijtihad dalam Penetapan Hukum Sesuai Hukum Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 2 (2022): 167–176.
Sumbulah, Umi. “Islam dan Ahl al-Kitāb: Perspektif Muhammadiyah.” Jurnal UIN Malang 1, no. 1 (2021): 155–172.


Kirim Tanggapan