CIREBON, — Ahad, 7 Juni 2026. Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan pengajian Ahad pagi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada pagi ini. Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengajian PCM Kesambi tersebut menghadirkan narasumber utama Ustadz Dr. H. Muhlis, M.Pd.I, selaku Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cirebon.
Dengan tema utama “Islam Kafah”, pengajian yang dihadiri oleh warga Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat setempat berlangsung interaktif dan penuh makna. Ustadz Dr. H. Muhlis, M.Pd.I menyampaikan materi yang merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 208.

Landasan Ayat: Seruan Masuk ke dalam Islam Secara Utuh
Ustadz Muhlis mengawali tausiyahnya dengan membacakan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Yā ayyuhalladzīna āmanudkhulū fī as-silmi kāffah, wa lā tattabi’ū khuṭuwāt asy-syaiṭān, innahū lakum ‘aduwwun mubīn.”
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 208)
Beliau menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan asbāb an-nuzūl (sebab turunnya ayat) ketika sekelompok sahabat yang baru masuk Islam datang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Mereka sebelumnya masih merasa berat untuk meninggalkan seluruh kebiasaan dan ajaran nenek moyang mereka secara total. Mereka berharap diperbolehkan mengamalkan sebagian ajaran lama yang tidak bertentangan secara eksplisit dengan Islam. Maka turunlah ayat ini sebagai tegasan bahwa Islam harus diterima dan diamalkan secara utuh, tidak selektif atau parsial.

Penjabaran Makna “As-Silm” dan “Kāffah”
Lebih lanjut, pemateri yang juga akademisi ini mengupas dua kata kunci dalam ayat tersebut:
- Al-Islam : Masuk ke dalam keadaan Islam, tunduk, dan damai.
- Kāffah : Keseluruhan, total, menyeluruh, yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ibadah, akhlak, dan muamalah (hubungan sosial kemasyarakatan).
“Orang yang beriman tidak boleh memilah-milah ajaran Islam. Tidak cukup hanya rajin shalat tetapi korupsi, atau hanya baik dalam muamalah tetapi meninggalkan shalat. Islam kafah berarti semua sisi kehidupan kita harus diwarnai oleh nilai-nilai Islam,” tegas Ustadz Muhlis.
Empat Langkah Mengamalkan Islam Kafah
Dalam paparannya, Ustadz Dr. H. Muhlis, M.Pd.I merinci bahwa untuk mencapai derajat Islam kafah, seorang muslim harus menempuh empat tahapan:
- Merunuskan Islam (Tafaqquh fid-din) : Memahami ajaran Islam dari sumbernya yang murni, Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Mengimani Islam (Tasdīq) : Membenarkan dengan hati seluruh ajaran yang telah dipahami.
- Mengamalkan Islam (‘Amal shālih) : Menerapkan dalam perilaku sehari-hari.
- Bersabar dengan Islam (Ṣabr ‘alā aṭ-ṭā’ah) : Tetap istiqamah dan bersabar menghadapi cobaan dalam menjalankan syariat.

Tujuan Utama Syariat Islam (Maqāṣid asy-Syarī’ah)
Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh aturan dalam Islam bertujuan untuk melindungi lima hal pokok (dharuriyat khamsah). Hal ini, menurut beliau, dirangkum dengan baik dalam buku Panduan Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
- Menjaga Agama (Hifẓ ad-Dīn) – Islam hadir untuk memelihara keyakinan dan ritual ketuhanan yang murni.
- Menjaga Jiwa (Hifẓ an-Nafs) – Seluruh aturan dalam Islam, mulai dari larangan membunuh hingga anjuran menjaga kesehatan, bertujuan menjaga keselamatan jiwa.
- Menjaga Akal (Hifẓ al-‘Aql) – Islam melarang segala bentuk khamr dan narkoba karena dapat merusak akal sehat.
- Menjaga Keturunan (Hifẓ an-Nasl / an-Nasab) – Syariat pernikahan dan larangan zina adalah untuk menjaga kehormatan dan keturunan yang jelas.
- Menjaga Harta (Hifẓ al-Māl) – Aturan tentang jual beli, larangan riba, dan korupsi adalah untuk melindungi harta dari kezaliman.
Tiga Pendekatan Memahami Islam (Bayānī, Burhānī, ‘Irfānī)
Di akhir tausiyah, Ustadz Muhlis memperkaya wawasan jamaah dengan tiga pendekatan keilmuan dalam memahami teks-teks syariat:
- Bayānī : Pendekatan berdasarkan dalil lahiriah dari Al-Qur’an dan hadis (sumber utama).
- Burhānī : Pendekatan tafsir dan penalaran logis (ra’yu) dengan mempertimbangkan aspek hadis dan pendapat ulama.
- ‘Irfānī : Pendekatan yang menggali hikmah di balik suatu hukum (ta’līl al-ahkām), yaitu hikmah di balik perintah dan larangan syariat.
Beliau mencontohkan, ketika seseorang memahami larangan riba secara bayani langsung dari ayat, secara burhani melalui kajian mudaratnya bagi ekonomi, dan secara irfani menyadari bahwa hikmahnya adalah menciptakan keadilan sosial.
Hadis Penguat: Bahaya Berpijak pada Sebagian Ajaran
Sebagai penutup, Ustadz Muhlis menyampaikan sebuah hadis yang menguatkan pesan utama tentang islam kafah. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunā fa huwa radd.”
Artinya: “Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak sesuai dengan tuntunan kami), maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)
Ustadz Muhlis menegaskan, “Tidak cukup hanya semangat beramal, tetapi amal itu harus sesuai dengan tuntunan Islam secara kafah, total, dan konsisten.”
Tampak hadir Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kesambi, H. Digyono beserta jajarannya. Pengajian Ahad pagi ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang hangat. Jamaah mengapresiasi pemaparan yang sistematis dan mendalam, yang semakin menegaskan pentingnya menjalani kehidupan berlandaskan Islam yang utuh, bukan sekadar simbolis atau ritual semata.
Reporter: Muryanto, Tim Media PCM Kesambi
Editor: Redaksi


Tinggalkan Balasan