Assalaamu 'alaikum,...

Apa yang bisa kami bantu?

Kepemimpinan Perempuan Menguatkan Demokrasi Inklusif

·

Editor:

|

⏱

5 menit

|

📋

Dibaca: 0 x
Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi oleh Devi Siti Sihatul Afiah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon

Tulisan ini terinspirasi dari paparan yang disampaikan dalam pengajian Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Cirebon bertema Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi.
Narasumber: Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H., Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon. Acara bertempat di Masjid Santun Muhammadiyah pada Ahad, 18 Oktober 2026.

Mengapa kepemimpinan perempuan penting dalam demokrasi?

Demokrasi memberi ruang bagi warga untuk terlibat dalam kehidupan bersama, termasuk dalam pembentukan kebijakan publik. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak perempuan hadir di lembaga pengambilan keputusan, tetapi juga apakah mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan ikut memengaruhi keputusan.

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah 9:71)

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara sebagai mitra/penolong (awliya’) dalam mengelola urusan kemasyarakatan, termasuk berpartisipasi menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran di ruang publik.

Dari kuota pencalonan ke kursi parlemen

Data Inter-Parliamentary Union (IPU) mencatat 3.676 perempuan dari 9.917 calon DPR RI pada Pemilu 2024, atau 37,1 persen. Angka pencalonan ini melampaui 30 persen, tetapi tidak otomatis menghasilkan keterwakilan kursi yang sama. Setelah pemilu, komposisi DPR periode 2024–2029 dilaporkan terdiri atas 127 perempuan dari 580 anggota, sekitar 21,9 persen. Jumlah itu menjadi capaian tertinggi dalam sejarah, tetapi tetap belum mencapai 30 persen. (IPU Parline; data Kemen PPPA yang dikutip dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi, hlm. 203–207; ANTARA, mengutip Ketua DPR.)

Pada Maret 2024, Perludem masih menyebut angka 128 kursi atau 22,1 persen sebagai proyeksi berbasis rekapitulasi yang tersedia saat itu dan mengingatkan bahwa hasil sengketa dapat mengubahnya. Untuk menggambarkan komposisi periode yang telah terbentuk, draf ini menggunakan angka 127 dari 580 yang dilaporkan kemudian oleh DPR dan Kemen PPPA. (Proyeksi awal Perludem.)

Angka tersebut menunjukkan dua hal sekaligus: afirmasi pencalonan membantu membuka pintu kompetisi, sedangkan keterpilihan masih dipengaruhi berbagai tahap berikutnya. Karena itu, ukuran kemajuan tidak cukup berhenti pada persentase calon perempuan; perlu diperiksa juga posisi mereka dalam daftar calon, dukungan partai, sumber daya kampanye, kompetisi di daerah pemilihan, dan hasil akhir.

Pengalaman praktis: aturan, partai, dan persaingan

Analisis KEMITRAAN terhadap daftar calon tetap DPR 2024 menemukan bahwa kepatuhan terhadap kuota berbeda antarpartai dan daerah pemilihan. Di antara calon yang ditempatkan pada nomor urut 1 atau 2 di seluruh daftar partai, tercatat 2.331 laki-laki dan 690 perempuan. Temuan ini memberi konteks penting: jumlah calon perempuan secara agregat dapat memenuhi atau melampaui sepertiga, tetapi peluang untuk berada pada posisi yang dinilai strategis belum terbagi setara. Sistem pemilu Indonesia tetap membuat suara pemilih dan perolehan suara individual menjadi penentu, sehingga nomor urut saja tidak menjamin keterpilihan. (Analisis KEMITRAAN atas DCT DPR 2024.)

Studi komparatif tentang PKB dan PAN pada Pemilu 2024 juga menunjukkan bahwa aturan kuota yang sama tidak selalu memberi hasil serupa. Penelitian Nurul Fatin Afifah di Universitas Islam Internasional Indonesia mencatat proporsi perempuan di antara anggota DPR terpilih dari PKB sebesar 23,5 persen, sementara PAN 16,7 persen. Studi itu mengaitkan hasil PKB dengan jejaring organisasi perempuan akar rumput, rekrutmen yang konsisten, serta penguatan modal sosial dan politik calon. Temuan dari dua partai ini tidak mewakili seluruh partai, tetapi memberi contoh bagaimana kaderisasi dan jaringan dapat membantu mengubah pencalonan menjadi dukungan elektoral. (Repositori Universitas Islam Internasional Indonesia.)

Riset artikel Electoral Studies mengenai hampir 10.000 calon pada Pemilu 2024 menambahkan bahwa dukungan partai melalui penempatan calon yang menguntungkan dapat mengimbangi sebagian bias pemilih terhadap kandidat perempuan. Riset tersebut juga mencatat bahwa partai menerapkan kriteria yang berbeda dalam menempatkan calon perempuan dan laki-laki, sementara fragmentasi partai dapat mengurangi peluang perempuan untuk terpilih. Dengan demikian, strategi peningkatan keterwakilan perlu menyentuh keputusan internal partai dan dukungan nyata kepada calon, bukan hanya pemenuhan angka pencalonan. (Birnir, Okthariza, Agustyati, dan Pratama, The Patriarchy in the Parties, Electoral Studies, 2025.)

Keterwakilan juga perlu dilihat di daerah dan posisi kepemimpinan

Kesenjangan tidak hanya terlihat di DPR RI. Data Kemen PPPA yang dimuat dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi mencatat perempuan mengisi 446 dari 2.372 kursi DPRD provinsi hasil Pemilu 2024, sekitar 19 persen; tidak ada satu pun dari 38 DPRD provinsi yang mencapai 30 persen. Pada tingkat DPR RI, 16 dari 84 daerah pemilihan tidak memiliki anggota perempuan terpilih. Artinya, angka nasional dapat menutupi wilayah yang sama sekali tidak terwakili perempuan. (Data Kemen PPPA dalam dokumen persidangan MK, hlm. 203–207.)

Kepemimpinan tidak berhenti pada siapa yang menjadi anggota. Pada periode DPR 2024–2029, sumber yang sama mencatat 21 perempuan dari 105 pimpinan alat kelengkapan dewan, atau 20 persen; enam di antaranya menjadi ketua dan 15 menjadi wakil ketua. Ini mengingatkan bahwa keterwakilan substantif juga berkaitan dengan akses ke posisi yang menentukan agenda, pembahasan, dan pengawasan kebijakan.

Dari data menuju langkah ‘Aisyiyah

Laporan pengajian menyarankan tiga tindak lanjut untuk PDA Kota Cirebon: memperkuat pendidikan demokrasi perempuan, membangun ruang advokasi, dan mengembangkan konsolidasi lintas organisasi. Data Pemilu 2024 dapat menjadi bahan pendidikan yang konkret: kuota calon perempuan sudah menghasilkan jumlah pencalonan besar, tetapi belum berbanding lurus dengan jumlah kursi; kesenjangan juga tampak antarpartai, daerah pemilihan, dan posisi kepemimpinan.

PDA Kota Cirebon dapat mengembangkan diskusi berbasis data tentang siapa yang terwakili, isu apa yang dibawa, dan bagaimana warga dapat berpartisipasi dalam proses kebijakan. Untuk menyimpulkan kondisi Kota Cirebon sendiri, tetap diperlukan pemeriksaan data hasil DPRD Kota Cirebon dan pemetaan yang jelas menurut periode serta lembaga. Data nasional tidak dapat dipakai sebagai pengganti data lokal.

وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ

… dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka…. (QS. Asy-Syura 42:38)

Prinsip musyawarah (syura) dalam Islam bersifat umum dan tidak mengecualikan perempuan. Perempuan memiliki hak dan kapasitas untuk menyampaikan pendapat serta terlibat dalam proses musyawarah penentuan kebijakan publik.

Penguatan kepemimpinan perempuan memerlukan pengetahuan, akses, jejaring, kaderisasi, serta ruang partisipasi yang bermakna. Bagi ‘Aisyiyah, tantangannya ialah mengubah kesadaran menjadi program yang konsisten: mendidik calon pemimpin, mendengar kebutuhan perempuan yang beragam, mengawal kebijakan, dan membangun kemitraan berdasarkan data.

Nurzini Fazilet

PD ‘Aisyiyah Kota Cirebon

Tim Media Muhammadiyah Kota Cirebon




Kirim Tanggapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses