Memahami Fikih Wanita, PCM dan Aisyiyah Harjamukti Gelar Pengajian Ahad Pagi

·

Editor:

|

5 menit

|

📋

Dibaca: 17 x

PIMPINAN Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Aisyiyah Harjamukti Kota Cirebon kembali menyelenggarakan Pengajian Ahad Pagi (13/9/26) di Masjid Annur Sangkana Kalijaga. Kajian rutin yang menjadi wadah silaturahmi dan peningkatan ilmu syariat ini mengangkat tema mendalam tentang “Haid, Nifas, dan Istihadhah”, dengan menghadirkan penceramah utama Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., seorang pakar fikih yang juga dikenal sebagai fasilitator Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Cirebon.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Ketua PCM Harjamukti, H. Yandi Heryandi, M.Pd., beserta jajaran pimpinan lainnya, serta puluhan jamaah dari kalangan warga Muhammadiyah dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Ketua PCM Harjamukti menyampaikan bahwa pemahaman fikih yang benar, khususnya bagi kaum perempuan, merupakan fondasi penting dalam menjaga kesucian diri dan keharmonisan keluarga.

Ilmu untuk Kesehatan dan Ketenangan Jiwa

Dalam paparannya, Ustadz Arief Hidayat Afendi menegaskan bahwa mempelajari fikih wanita bukan sekadar memahami hukum halal-haram, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kesehatan diri dan keluarga. “Memahami fikih wanita adalah bagian dari menjaga kesucian diri, ketenangan hati, dan keberkahan keluarga,” ujar beliau di hadapan jamaah.

Beliau menjelaskan tiga kategori darah yang menjadi fokus kajian: Haid (menstruasi), Nifas (darah melahirkan), dan Istihadhah (darah penyakit). Menurutnya, pemahaman yang utuh tentang ketiga hal ini sangat penting agar seorang muslimah dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan tenang, tanpa keraguan yang berlebihan.

Haid dan Nifas: Batasan dan Konsekuensi Hukum

Dalam pemaparannya, Ustadz Arief menjelaskan bahwa Haid memiliki batas minimal, maksimal, dan rata-rata masa yang telah dirinci dalam literatur fikih klasik. Salah satu kitab rujukan penting dalam tradisi keilmuan Islam adalah Risalah ad-Dima’ (Risalatud Dima’), sebuah kitab fikih yang secara khusus membahas hukum-hukum terperinci seputar darah wanita.

Adapun Nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, memiliki aturan hukum tersendiri, termasuk batas waktu maksimal dan durasi pada umumnya. Beliau menekankan bahwa memahami perbedaan antara haid, nifas, dan istihadhah merupakan kunci bagi seorang muslimah untuk menentukan kapan ia wajib mandi besar, kapan boleh berpuasa, dan bagaimana ketentuan ibadah lainnya.

Istihadhah: Ketika Darah Terus Mengalir

Salah satu bagian yang paling banyak ditanyakan jamaah adalah tentang Istihadhah, yaitu pendarahan terus-menerus atau tidak teratur yang terjadi di luar masa haid dan nifas. Ustadz Arief menjelaskan bahwa istihadhah memiliki panduan tersendiri dalam fikih, dan yang terpenting adalah kemampuan membedakannya dengan darah haid berdasarkan sifat, warna, dan siklusnya. “Dengan memahami hal ini, seorang muslimah tidak perlu meninggalkan ibadah dalam waktu yang lama hanya karena pendarahan yang sebenarnya bukan haid,” jelasnya.

Membaca Al-Qur’an dan Berdiam di Masjid

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan klasik yang kerap menjadi keraguan: bolehkah perempuan haid membaca Al-Qur’an dan masuk masjid?

Menjawab hal ini, Ustadz Arief merujuk pada Fatwa Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan, serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ditemukan hadis sahih yang dapat dijadikan dasar hukum mutlak atas larangan tersebut.

Beliau mengutip hadis sahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

‘An ‘Aisyata qālat kāna Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama yadzkuru Allāha ‘alā kulli ahyānihi.

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut nama Allah dalam segala keadaan.” (HR. Muslim).

Hadis ini, menurut Ustadz Arief, menunjukkan bahwa orang yang berhadas besar tetap dapat berzikir menyebut nama Allah, dan membaca Al-Qur’an dapat disamakan dengan zikir tersebut. Meski demikian, beliau tetap menganjurkan agar seseorang dalam keadaan suci dan berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap wahyu Allah.

Terkait berdiam di masjid, beliau menjelaskan bahwa perempuan haid boleh memasuki masjid jika ada hajat, dengan dua syarat: pertama, ada keperluan yang dibenarkan; dan kedua, tidak sampai mengotori masjid. Dalilnya adalah hadis sahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

‘An ‘Aisyata qālat qāla lī Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama nāwilīnī al-khumrata min al-masjidi qālat fa qultu innī hā’idhun fa qāla inna haidhataki laisat fī yadiki.

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid. Aku berkata: Sesungguhnya aku sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim).

Tawaf Wada: Keringanan bagi Perempuan Haid

Sebagai penutup, Ustadz Arief juga menyinggung tentang Tawaf Wada bagi perempuan yang sedang haid saat akan meninggalkan Makkah. Beliau menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakan tawaf wada dan boleh langsung berangkat tanpa terkena dam. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

Umira an-nāsu an yakūna ākhiru ‘ahdihim bil-baiti illā annahu khuffifa ‘an al-hā’idh.

Artinya: “Manusia diperintahkan agar akhir perjumpaan mereka dengan Baitullah adalah dengan tawaf, hanya saja hal ini diringankan bagi perempuan yang sedang haid.” (HR. Al-Bukhari).

Harapan dan Penutup

Pengajian yang berlangsung hingga menjelang tengah hari ini ditutup dengan doa. Jamaah tampak antusias mengikuti setiap pemaparan, beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus spesifik yang mereka alami. Ustadz Arief berpesan agar setiap muslimah tidak merasa terhalang dari ibadah hanya karena kondisi biologis yang merupakan fitrah. “Islam adalah agama yang mudah. Memahami fikih dengan benar akan membawa ketenangan, bukan kegelisahan,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya pengajian ini, PCM dan Aisyiyah Harjamukti berharap warga Muhammadiyah semakin memahami pentingnya ilmu fikih dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjaga kesucian dan keberkahan keluarga. (*)

Peliput : Jamhari, Fahyudin dan Tim Media PCM Harjamukti



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

One response to “Memahami Fikih Wanita, PCM dan Aisyiyah Harjamukti Gelar Pengajian Ahad Pagi”

  1. Avatar Yandi Heryandi
    Yandi Heryandi

    Terimakasih kepada para jamaah yang sudah istiqamah