Oleh: Drs. Iskandar Azhari, M.Pd. (Dewan Pendidikan Kota Cirebon)
Pendahuluan
Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda. Momentum bersejarah ini seyogianya tidak berhenti pada seremoni, pidato, dan pengibaran bendera semata. Peringatan tahun 2026 menjadi titik penting untuk merefleksikan sejauh mana bangsa ini masih setia terhadap cita-cita persatuan, perjuangan, dan masa depan bersama yang diwariskan para pemuda pada 1928.
Pada masa itu, para pemuda dari beragam suku, daerah, bahasa, dan organisasi berani melampaui perbedaan demi satu tujuan besar: Indonesia yang bersatu. Mereka memahami bahwa masa depan bangsa tidak mungkin dibangun apabila setiap kelompok hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
Kini, setelah Indonesia merdeka lebih dari delapan dekade, tantangan bangsa telah berubah. Kita tidak lagi berjuang melawan penjajahan fisik, tetapi menghadapi ancaman yang tidak kalah serius: krisis integritas, persoalan mutu pendidikan, kerusakan lingkungan, korupsi, melemahnya kepedulian sosial, serta kecenderungan mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok. Pertanyaannya, apakah semangat Sumpah Pemuda benar-benar hidup dalam perilaku masyarakat dan penyelenggaraan negara, atau sekadar menjadi slogan tahunan tanpa perubahan nyata?
Nasionalisme Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diucapkan
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan bukan sekadar kesamaan identitas, melainkan kesediaan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan sempit. Karena itu, nasionalisme tidak cukup diwujudkan melalui upacara, simbol kebangsaan, atau pidato patriotik.
Nasionalisme harus tercermin dalam kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, kepedulian terhadap sesama, penghormatan terhadap keberagaman, serta keberanian memperjuangkan keadilan. Seseorang tidak cukup disebut patriotik apabila mengaku mencintai tanah air, tetapi merusak fasilitas publik, menyebarkan kebencian, melakukan korupsi, atau mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan pribadi.
Hal yang sama berlaku bagi pejabat negara. Kecintaan terhadap Indonesia harus dibuktikan melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, penggunaan anggaran yang bertanggung jawab, pelayanan publik yang berkualitas, dan kesediaan mempertanggungjawabkan kekuasaan.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah tindakan antinasionalisme. Sebaliknya, kritik yang bertanggung jawab merupakan bagian dari kepedulian terhadap masa depan bangsa. Nasionalisme yang sehat tidak menuntut masyarakat membenarkan semua tindakan penguasa, tetapi menghendaki agar kekuasaan dijalankan sesuai hukum, etika, dan kepentingan umum.
Moral Generasi Muda: Jangan Menghakimi, tetapi Jangan Mengabaikan
Generasi muda Indonesia memiliki potensi besar. Banyak di antara mereka berprestasi, kreatif, peduli terhadap persoalan sosial, serta mampu memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan inovasi. Karena itu, tidak adil jika seluruh generasi muda dicap mengalami kemerosotan moral hanya berdasarkan perilaku sebagian orang.
Namun, berbagai persoalan seperti perundungan, ketidakjujuran akademik, intoleransi, penyalahgunaan media digital, dan kecenderungan mengukur keberhasilan melalui popularitas atau kekayaan tetap perlu mendapatkan perhatian serius. Kemajuan teknologi tidak otomatis menghasilkan kematangan moral. Kecerdasan digital tanpa integritas dapat melahirkan manipulasi. Pengetahuan tanpa empati dapat melahirkan sikap individualistis. Prestasi tanpa kejujuran kehilangan makna pendidikan yang sesungguhnya.
Di sinilah tanggung jawab keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan negara menjadi penting. Anak-anak dan pemuda tidak tumbuh dalam ruang kosong. Mereka belajar dari lingkungan serta perilaku orang dewasa yang mereka saksikan setiap hari. Maka, tidak adil menuntut pemuda berintegritas apabila ketidakjujuran justru terlihat menguntungkan dan penyalahgunaan kekuasaan tidak diikuti pertanggungjawaban yang memadai.
Pendidikan karakter harus dimulai dari keteladanan. Kejujuran harus dipraktikkan, bukan hanya diceramahkan. Disiplin harus ditegakkan secara adil, bukan hanya dituntut dari mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Krisis Mutu Pendidikan: Ancaman terhadap Masa Depan Indonesia
Salah satu persoalan strategis yang harus menjadi perhatian dalam peringatan Sumpah Pemuda 2026 adalah mutu pendidikan nasional. Hasil PISA 2025 yang diterbitkan OECD pada September 2026 menunjukkan bahwa kemampuan siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD dalam matematika, membaca, dan sains. Hasil tersebut menjadi peringatan bahwa peningkatan mutu pembelajaran harus menjadi agenda serius, meskipun PISA sendiri hanya mengukur aspek tertentu dari kemampuan siswa dan tidak mewakili seluruh dimensi pendidikan.
Persoalannya bukan sekadar nilai ujian. Pendidikan harus mampu membentuk manusia yang menguasai pengetahuan, berpikir kritis, menyelesaikan masalah, memiliki keterampilan yang relevan, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat. Kita perlu berani mengevaluasi sistem pendidikan yang terlalu berorientasi pada administrasi, angka, dan kelulusan, tetapi belum selalu memastikan bahwa setiap peserta didik benar-benar menguasai kompetensi yang dibutuhkan.
Prinsipnya jelas: tidak boleh ada siswa yang ditinggalkan, tetapi tidak boleh ada kompetensi yang diabaikan. Siswa yang mengalami kesulitan belajar perlu mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan. Namun, kebijakan pendidikan juga harus memastikan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan didukung penguasaan kompetensi yang memadai.
Pada saat yang sama, guru tidak boleh dijadikan satu-satunya pihak yang menanggung beban perbaikan mutu. Distribusi guru, kompetensi profesional, kesejahteraan, sarana pembelajaran, kualitas kepemimpinan sekolah, dan dukungan keluarga harus diperbaiki secara bersamaan. Pendidikan juga harus membangun nasionalisme yang cerdas. Pemuda perlu mencintai tanah air sekaligus mampu mengkritisi ketidakadilan, menolak manipulasi informasi, menghormati keberagaman, dan menawarkan solusi berdasarkan ilmu pengetahuan. Sekolah bukan sekadar tempat menghasilkan lulusan, melainkan tempat membentuk warga negara yang berkarakter, berkompetensi, dan bertanggung jawab.
Kerusakan Lingkungan: Pengkhianatan terhadap Masa Depan Bersama
Semangat Sumpah Pemuda juga harus dimaknai sebagai tanggung jawab menjaga tanah air. Tanah, hutan, sungai, laut, dan udara bukan hanya kekayaan ekonomi, melainkan penopang kehidupan seluruh rakyat. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, penumpukan sampah, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dapat mengancam kesehatan, mata pencaharian, serta keselamatan masyarakat. Dampaknya sering kali paling berat dirasakan oleh kelompok rentan yang tidak selalu memperoleh keuntungan dari kegiatan perusakan tersebut.
Karena itu, patriotisme tidak boleh berhenti pada kebanggaan terhadap kekayaan alam Indonesia. Patriotisme harus diwujudkan dalam keberanian melindungi lingkungan dari eksploitasi yang merugikan kepentingan publik. Pemuda dapat berperan melalui gerakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemulihan lingkungan, inovasi ramah lingkungan, dan pengawasan sosial. Namun, gerakan masyarakat tidak boleh dijadikan pengganti kewajiban pemerintah dan pelaku usaha.
Negara harus menegakkan hukum lingkungan, mengawasi perizinan, mencegah pencemaran, dan memastikan pemulihan kerusakan. Dunia usaha harus bertanggung jawab atas dampak kegiatannya. Tidak masuk akal mengajarkan pemuda mencintai Indonesia, tetapi membiarkan kekayaan alamnya rusak tanpa pertanggungjawaban yang memadai.
Korupsi dan Kepentingan Kelompok: Musuh Persatuan
Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah kebangsaan karena menempatkan kepentingan pribadi di atas hak masyarakat. Dampaknya bukan hanya hilangnya uang negara, tetapi juga berkurangnya kesempatan rakyat memperoleh pendidikan, pelayanan publik, infrastruktur, dan lingkungan hidup yang layak.
Transparency International mencatat skor Indonesia sebesar 34 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025. Indeks tersebut mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan jumlah seluruh kasus korupsi yang benar-benar terjadi. Namun, hasilnya mengingatkan kita akan pentingnya memperkuat integritas, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui slogan atau pendidikan antikorupsi di sekolah. Sistem pemerintahan harus memperkuat transparansi anggaran, pengawasan pengadaan, pengelolaan konflik kepentingan, perlindungan pelapor, dan penegakan hukum yang adil. Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari kebiasaan sehari-hari: tidak menyontek, tidak memalsukan laporan, tidak menyalahgunakan uang bersama, dan berani mengakui kesalahan.
Namun, persoalan ini juga menyangkut budaya kekuasaan. Jabatan publik tidak boleh diperlakukan sebagai sarana memperkaya diri, menguntungkan keluarga, atau mempertahankan kepentingan kelompok. Organisasi, partai, dan kelompok masyarakat tentu memiliki hak memperjuangkan kepentingannya. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan hak masyarakat luas. Para pemuda pada 1928 telah menunjukkan bahwa perbedaan tidak harus menghalangi persatuan. Pelajaran tersebut tetap relevan: Indonesia tidak akan kuat apabila setiap kelompok hanya ingin menang sendiri.
Pendidikan dan Keteladanan Pemimpin Harus Berjalan Bersama
Perbaikan moral dan mutu pendidikan membutuhkan keteladanan. Guru harus memberikan contoh kejujuran dan tanggung jawab. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang selaras dengan nasihatnya. Masyarakat perlu menghargai prestasi yang diperoleh secara benar. Pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena keputusan mereka memengaruhi kehidupan jutaan orang.
Keteladanan pemimpin harus terlihat dalam keterbukaan terhadap kritik, pengelolaan anggaran yang transparan, penolakan terhadap konflik kepentingan, pelayanan publik yang adil, dan keberanian memperbaiki kesalahan. Keberhasilan pemerintah juga tidak boleh diukur hanya dari jumlah program, seminar, pelatihan, atau seremoni. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata: apakah kemampuan siswa meningkat, apakah kesenjangan pendidikan berkurang, apakah kerusakan lingkungan dapat ditekan, dan apakah pelayanan publik semakin baik.
Jika pemuda diminta berintegritas, para pemimpin harus memberi contoh. Jika pemuda diminta peduli, kebijakan publik harus melindungi masyarakat yang rentan. Jika pemuda diminta mencintai Indonesia, negara harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan seluruh rakyat.
Negara Tidak Boleh Melepaskan Tanggung Jawab
Semangat Sumpah Pemuda tidak mungkin diwujudkan hanya dengan mengandalkan idealisme generasi muda. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan pemuda berkembang dan berkontribusi secara nyata. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Pasal 31 UUD 1945 mengatur hak atas pendidikan dan kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menjadi salah satu landasan pembangunan dan pemberdayaan pemuda.
Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah perlu memastikan pemerataan pendidikan bermutu, distribusi guru yang lebih adil, perbaikan sarana sekolah, pengembangan keterampilan kerja, kesempatan berwirausaha, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang konsisten. Pemuda juga harus dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan. Mereka bukan sekadar objek program, melainkan mitra pembangunan yang berhak menyampaikan aspirasi dan menawarkan solusi.
Setiap program kepemudaan dan pendidikan perlu memiliki target, indikator keberhasilan, anggaran yang transparan, serta mekanisme evaluasi. Dengan demikian, peringatan Sumpah Pemuda menghasilkan perubahan yang dapat dipantau, bukan sekadar kegiatan tahunan yang cepat dilupakan.
Penutup: Menunaikan Sumpah Pemuda, Bukan Sekadar Memperingatinya
Hari Sumpah Pemuda ke-98 harus menjadi momentum untuk memperbarui komitmen kebangsaan. Moral generasi muda tidak dapat diperbaiki hanya dengan ceramah. Mutu pendidikan tidak dapat ditingkatkan hanya dengan pergantian kurikulum. Kerusakan lingkungan tidak dapat dihentikan hanya dengan kampanye. Korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan slogan. Semua persoalan tersebut membutuhkan keteladanan, kebijakan yang konsisten, penegakan hukum, dukungan sumber daya, dan partisipasi masyarakat.
Pemuda memiliki tanggung jawab untuk belajar, bekerja keras, menjaga integritas, dan berkontribusi kepada bangsa. Namun, negara juga berkewajiban menyediakan pendidikan bermutu, kesempatan yang adil, lingkungan yang sehat, serta pemerintahan yang dapat dipercaya.
Pada akhirnya, Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan sejarah, melainkan amanah yang harus dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika pemuda diminta mencintai Indonesia, negara harus menunjukkan bahwa Indonesia layak diperjuangkan. Jika pemuda diminta berintegritas, para pemimpin harus memberi teladan. Jika pemuda diminta bersatu, keadilan harus menjadi dasar kehidupan bersama.
Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering kita mengucapkan Sumpah Pemuda, tetapi oleh seberapa sungguh-sungguh kita menunaikan maknanya. Patriotik dalam pengabdian, gigih dalam perjuangan, berempati dalam tindakan. Itulah semangat Sumpah Pemuda yang harus hidup setiap hari, bukan hanya pada 28 Oktober 2026. (***)


Kirim Tanggapan