Assalaamu 'alaikum,...

Apa yang bisa kami bantu?

Muhammadiyah Serukan Penanganan Serius Karhutla: Jangan Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

·

Editor:

|

⏱

3 menit

|

📋

Dibaca: 7 x

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan, tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi rakyat dan memulihkan lingkungan.

Pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti itu menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, sumber penghidupan, hingga citra Indonesia di mata dunia.

Landasan Teologis: Menjaga Alam adalah Amanah

Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi. Dalam pernyataannya, PP Muhammadiyah merujuk pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا

“Wa lā tufsidū fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā”

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan, termasuk pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan masif serta menimbulkan kemudaratan bagi kehidupan manusia.

Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga pohon dan tanaman. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

“Man qaṭa’a sidratan ṣawwaballāhu ra’sahu fin-nār”

“Siapa yang memotong pohon bidara (tanpa alasan yang benar), Allah akan mencelupkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i; hasan)

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kelestarian pohon dan lingkungan. Dalam konteks karhutla, praktik pembakaran lahan yang menghancurkan hutan dan vegetasi jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Sembilan Poin Sikap Muhammadiyah

Dalam pernyataannya, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin utama sebagai berikut :

Pertama, mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk mengatasi karhutla. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan—anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas—harus dijamin.

Kedua, membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Muhammadiyah mendorong pemerintah melakukan evaluasi perizinan dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan korupsi.

Ketiga, menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran, termasuk keterlibatan pejabat atau aparat yang melindungi pelaku.

Keempat, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Gubernur, bupati/wali kota, camat, hingga kepala desa/lurah di daerah terdampak diminta memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan berjalan selaras dengan pemerintah pusat.

Kelima, menuntut tanggung jawab dunia usaha. Pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah konsesinya, dan bertanggung jawab menanggung konsekuensi hukum serta pemulihan lingkungan.

Keenam, memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah diminta menjamin pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan masyarakat terdampak, serta mendampingi petani kecil agar dapat mengelola lahan tanpa pembakaran.

Ketujuh, menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan aktif melaporkan indikasi kebakaran.

Kedelapan, menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan. Muhammadiyah menginstruksikan seluruh pimpinan di semua tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, dan Lembaga Resiliensi Bencana (MDMC) untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, dan advokasi bagi warga terdampak.

Kesembilan, Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi. Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang.

Respons Cepat di Lapangan

Sementara itu, di tingkat lapangan, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) PP Muhammadiyah atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) telah bergerak melakukan respons cepat di sejumlah wilayah terdampak, termasuk di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tim melakukan patroli, pemantauan, assessment, hingga pemadaman untuk mencegah api meluas.

MDMC Kalimantan Barat berkoordinasi dengan BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, serta relawan pemadam kebakaran setempat. Respons tersebut melibatkan SAR Muhammadiyah, Tim Assessment MDMC, serta kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak.

Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla adalah persoalan serius yang menuntut kerja sama seluruh elemen bangsa. “Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan,” demikian pernyataan tersebut . ***




Kirim Tanggapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses