Assalaamu 'alaikum,...

Apa yang bisa kami bantu?

Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan dalam Pandangan Tarjih Muhammadiyah

·

Editor:

|

⏱

7 menit

|

📋

Dibaca: 0 x

Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan: Apa Pandangan Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban singkat: Dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah — sebagai hamba, sebagai khalifah (wakil Allah) di bumi, di depan hukum, dan dalam kesempatan meraih prestasi. Kesetaraan ini bukan berarti keduanya harus serba sama; perbedaan kodrat justru dimaksudkan agar keduanya saling melengkapi, baik di rumah tangga maupun di masyarakat. Karena itu Muhammadiyah sejak lama membuka ruang yang sama bagi perempuan untuk berkiprah di ruang publik — termasuk memimpin dan ikut mengambil keputusan — selama tidak menelantarkan peran domestiknya.

Kalau selama ini kita sering mendengar anggapan bahwa Islam menempatkan perempuan di bawah laki-laki, arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah justru menceritakan hal yang berbeda. Ada landasan teologis yang kuat, ada penafsiran kontekstual atas dalil yang sering dipakai untuk mengekang perempuan, dan ada pula catatan keseimbangan yang membuat sikap ini tidak ekstrem ke kiri maupun ke kanan. Mari kita bedah satu per satu.

Bertumpu pada Prinsip Kesetaraan, Bukan Supremasi

Dokumen Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah hasil Munas Tarjih membuka babnya dengan tegas:

“Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah. Relasi laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan), masing-masing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri.”

Yang menarik, dokumen itu menjelaskan bahwa perbedaan fitrah (bawaan kodrati) antara laki-laki dan perempuan justru dimaksudkan agar keduanya saling melengkapi dalam menjalankan fungsi dan peran, baik di ranah domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat) — bukan untuk saling merendahkan (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).

Lima Fondasi Kesetaraan dari Al-Qur’an

Keputusan Tarjih itu merinci lima prinsip kesetaraan yang bersumber langsung dari Al-Qur’an. Inilah kerangka lengkapnya:

  1. Sama-sama hamba Allah. Kedudukan setara dengan fungsi ibadah yang sama. Yang membedakan kedudukan di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, takwa, dan amal saleh — bukan jenis kelamin (QS aż-Żāriyāt [51]: 56; QS al-Ḥujurāt [49]: 13; QS an-Naḥl [16]: 97; QS an-Nisā’ [4]: 124).
  2. Sama-sama khalifah Allah di bumi. Keduanya punya kesempatan dan wewenang yang sama mengelola, memakmurkan dunia, dan memimpin sesuai potensi serta kompetensinya masing-masing (QS al-Baqarah [2]: 30; QS at-Taubah [9]: 71).
  3. Adam dan Hawa berperan bersama. Dalam kisah Al-Qur’an, keduanya selalu disebut sebagai pasangan yang sama-sama aktif — sama-sama tinggal di surga, sama-sama digoda, sama-sama berbuat salah, dan sama-sama bertaubat serta diampuni (QS al-Baqarah [2]: 35; QS al-A’rāf [7]: 20, 22, 23). Tidak ada kesan “Hawa biang keladi dosa” seperti yang sering disalahpahami.
  4. Sama-sama berpotensi meraih prestasi dan kesuksesan. Amal saleh dibalas setara untuk laki-laki maupun perempuan (QS an-Nisā’ [4]: 124; QS an-Naḥl [16]: 97).
  5. Setara di depan hukum. Perempuan yang berbuat salah menerima sanksi sebagaimana laki-laki; keduanya bertanggung jawab atas perbuatannya (QS an-Nūr [24]: 2; QS al-Māidah [5]: 38).

Lima prinsip inilah yang menurut Tarjih seharusnya menjadi dasar utama memahami relasi laki-laki dan perempuan, termasuk dalam membangun keluarga (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan).

Kedudukan Wanita: Sama di Mata Islam

Tanya Jawab Agama yang diterbitkan Majelis Tarjih juga pernah menjawab langsung pertanyaan “Bagaimana Islam memandang wanita?” — dengan contoh kasus perempuan di Afganistan yang dilarang keluar rumah dan ikut berpolitik. Jawabannya: agama Islam memandang kedudukan perempuan sama dengan laki-laki, sebagaimana kedudukan manusia pada umumnya.

Alasannya berlapis: manusia diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS at-Tīn [95]: 4), dimuliakan Allah (QS al-Isrā’ [17]: 70), dan dijadikan khalifah di bumi (QS al-Baqarah [2]: 30). Perempuan dan laki-laki memang berbeda secara kodrat, tetapi justru karena perbedaan itulah keduanya harus “bahu membahu, bekerja sama” dalam memakmurkan bumi. Yang penting digarisbawahi: kalau ada perbedaan pelaksanaan syariat antara laki-laki dan perempuan di suatu negara, kata TJA, hal itu berasal dari perbedaan penafsiran, pengaruh kepercayaan lama, atau adat istiadat setempat — bukan dari kedudukan perempuan yang memang lebih rendah (Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan).

Kesetaraan di Ruang Publik: Perempuan Boleh Memimpin

Prinsip kesetaraan ini berujung pada satu pendirian yang sudah berumur panjang: perempuan boleh menjadi pemimpin. Fatwa Nomor 5 Tahun 2012 menegaskan bahwa Al-Qur’an memuliakan perempuan dan mensejajarkannya dengan laki-laki, lalu menyimpulkan:

“Majelis Tarjih berpendapat tidak ada dalil yang merupakan nash untuk melarang perempuan menjadi pemimpin, baik menjadi hakim, camat, direktur sekolah, lurah, dan lain sebagainya.”

Pendirian ini merujuk ke akarnya yang sudah lama: Keputusan Tarjih di Wiradesa, yang menurut Tanya Jawab Agama menyatakan agama tidak menolak atau menghalang-halangi seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, hingga walikota (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita).

Bagaimana dengan hadis yang sering dipakai melarang perempuan memimpin — “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita” (HR al-Bukhari)? Tarjih tidak membuang hadis itu, tetapi menempatkannya pada konteksnya. Saat Nabi bersabda, kondisi perempuan waktu itu memang belum memungkinkan menangani urusan kemasyarakatan karena minimnya pengetahuan dan pengalaman. Itulah ‘illat (kausa hukum) larangan tersebut. Karena kondisi sudah berubah dan perempuan kini berpendidikan serta berpengalaman, maka hukumnya ikut berubah — sesuai kaidah usul fikih bahwa hukum berlaku menurut ada-tidaknya ‘illat dan dapat berubah karena perubahan zaman dan tempat (Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita).

Kesetaraan dalam Kebencanaan: Perempuan Bukan Sekadar Korban

Kontekstualisasi kesetaraan bahkan sampai ke ranah fikih kebencanaan. Keputusan Tarjih (Munas Tarjih ke-29) tentang Fikih Kebencanaan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang setara, dan memerintahkan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana melibatkan perempuan, pemuda, dan anak sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dokumen ini juga mengkritik stereotip yang menganggap perempuan lemah dan tidak dilibatkan mengelola bantuan — padahal kaum perempuan terbukti tangguh, misalnya dalam bencana tsunami Aceh. Landasannya antara lain hadis Nabi:

“Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung dari kaum laki-laki.” (HR Abū Dāwūd dan at-Tirmiżī)

Dan kalimat kuncinya: perempuan “harus dipandang sebagai saudara kembar dari laki-laki dari segi asal penciptaan dan destinasi hidup,” bertanggung jawab bersama-sama memakmurkan bumi “tanpa ada diskriminasi di antara keduanya” (Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana).

Nuansa Penting: Kesetaraan ≠ Keseragaman

Di sinilah letak kematangan sikap Tarjih. Kesetaraan tidak dipahami secara seragam-menyamaratakan semua hal. Fatwa Nomor 35 Tahun 2014 tentang warisan memberikan contoh yang bagus. Ada yang menganggap bagian warisan perempuan separuh laki-laki sebagai diskriminasi. Tarjih menjawab:

“Adil bukanlah harus sama, akan tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porsinya masing-masing.”

Pada kebanyakan kasus, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan (QS an-Nisā’ [4]: 11) karena laki-laki memikul kewajiban menafkahi istri dan anak, membayar mahar, dan menanggung kebutuhan keluarga — sementara perempuan tidak dibebani kewajiban itu. Dalam kasus tertentu, bagian perempuan bisa sama besar bahkan lebih besar dari laki-laki (misalnya saudara seibu, QS an-Nisā’ [4]: 12). Dan bila ada ahli waris yang ingin bagiannya disamakan, Islam membuka pintu tashaluh (perdamaian) dan takharuj (pelepasan hak secara sukarela) (Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan).

Jadi, kesetaraan gender versi Tarjih adalah kesetaraan yang berkeadilan: bukan memaksakan persis sama dalam segala hal, melainkan menghargai hak dan tanggung jawab masing-masing secara proporsional.

Catatan Keseimbangan: Ruang Publik dan Rumah Tangga Berjalan Bersama

Satu hal yang selalu diingatkan dalam seluruh naskah: keterlibatan perempuan di ruang publik tidak boleh menelantarkan kewajiban rumah tangganya. Fatwa 2012 menyebut perempuan tetap dibebani kewajiban memelihara harta suaminya, mengatur urusan rumah tangga, dan memperhatikan pendidikan anak. Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan dalam rumah tangga, karena keluarga adalah pondasi utama membangun peradaban madani (berperadaban) (Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita).

Perlu dicatat, ini bukan larangan, melainkan seruan keseimbangan. Tuntunan Keluarga Sakinah bahkan mencatat perubahan zaman: dari keluarga patriarki yang hierarkis (ayah/suami sebagai pusat segalanya) menuju keluarga demokratis yang hubungannya setara dan saling melengkapi. Keluarga yang ideal menurut Tarjih bukan yang suaminya saja bekerja atau istrinya saja bekerja, melainkan yang hubungan antar anggotanya seimbang, menjamin tumbuh kembang semua potensi, dan bebas dari kekerasan (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan).

Kesimpulan

Jadi, bagaimana ringkasnya pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang kesetaraan gender?

✅ Setara di hadapan Allah — sebagai hamba, khalifah, dan di depan hukum. ✅ Setara di ruang publik — boleh memimpin, boleh berkiprah, boleh ikut mengambil keputusan, tanpa diskriminasi. ✅ Setara, bukan serba sama — perbedaan kodrat dan tanggung jawab dihargai secara proporsional demi keadilan. ✅ Setara dengan keseimbangan — kiprah publik tidak boleh menelantarkan peran di rumah tangga.

Kalau ada satu benang merah dari seluruh naskah ini, pesannya sederhana: agama Islam yang dibawakan Muhammadiyah memandang perempuan dan laki-laki sebagai dua sayap yang sama-sama penting — dan hanya dengan keduanya bekerja sama, bumi ini bisa dimakmurkan dengan baik.


Sumber bacaan lebih lanjut:

Wallahu a’lam bish-shawab.