Assalaamu 'alaikum,...

Apa yang bisa kami bantu?

Pengajian Ahad Pagi PCM Harjamukti: Ustadz Yandi Heryandi Paparkan Fikih Shalat Jenazah

·

Editor:

|

⏱

6 menit

|

📋

Dibaca: 0 x

PIMPINAN Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti Kota Cirebon kembali menggelar agenda rutin Pengajian Ahad Pagi. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar pada Ahad, 11 Oktober 2026, bertempat di Masjid Annur Sangkana, Kalijaga, Harjamukti, Kota Cirebon.

Mengangkat tema sentral tentang tata cara pelaksanaan Shalat Jenazah, pengajian kali ini menghadirkan Ustadz H. Yandi Heryandi, M.Pd., sebagai penceramah sekaligus Ketua PCM Harjamukti Kota Cirebon. Beliau menyampaikan materi secara mendalam, tidak hanya sebatas teori, tetapi juga praktik dan pemahaman dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadits.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Harjamukti, Takmir Masjid Annur Sangkana, serta masyarakat sekitar. Tampak hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala SDIT Muhammadiyah Harjamukti, Encup Supriatna, S.Pd., yang menunjukkan sinergi positif antara lembaga pendidikan Muhammadiyah dengan kegiatan dakwah di lingkungan masyarakat.

Hukum dan Keutamaan Shalat Jenazah

Dalam paparannya, Ustadz Yandi menegaskan bahwa hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini akan gugur apabila sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya. Namun, jika tidak ada satu pun yang melaksanakan, maka seluruh kaum muslimin di daerah tersebut menanggung dosanya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Salmah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam pernah didatangkan seorang jenazah, lalu beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Para sahabat menjawab, “Tidak.” Lalu beliau menyolatkannya. Kemudian didatangkan jenazah lain, beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Shalatkanlah sahabat kalian.”

( عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لَا، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ، فَقَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ)

Ustadz Yandi juga memaparkan keutamaan besar bagi mereka yang menshalatkan jenazah hingga proses pemakaman selesai. Merujuk pada hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

( مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ)

“Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menjawab, “Dua qirath itu semisal dua gunung yang besar.”

Syarat, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan

Dalam sesi penyampaian materi, Ustadz Yandi merinci syarat-syarat shalat jenazah. Di antaranya, orang yang melaksanakan shalat harus suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, serta shalat harus didirikan setelah jenazah dimandikan dan dikafani. Jenazah juga harus diletakkan di sebelah kiblat orang yang menyhalatkannya.

Terkait waktu pelaksanaan, beliau menjelaskan bahwa shalat jenazah tidak ditentukan waktunya secara khusus, melainkan dapat dilakukan kapan saja. Namun, terdapat tiga waktu yang dilarang (makruh) untuk melaksanakan shalat jenazah, sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Musa bin Ali:

( ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ)

“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: (Pertama), saat matahari terbit hingga agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga telah condong ke barat. (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.”

Adapun tempat pelaksanaan, shalat jenazah dapat dilakukan di mana saja, di tempat-tempat yang layak untuk melaksanakan shalat, termasuk di dalam masjid. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA yang berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menshalatkannya.” (HR. Muslim).

Tata Cara dan Doa Shalat Jenazah

Lebih lanjut, Ustadz Yandi memaparkan tata cara shalat jenazah secara rinci. Shalat jenazah dilakukan dengan berdiri tanpa ruku’, sujud, dan duduk, namun cukup dengan empat takbir. Setiap takbir dilakukan dengan mengangkat tangan.

  1. Takbir Pertama: Dilakukan dengan membaca surat Al-Fatihah.
  2. Takbir Kedua: Dilanjutkan dengan membaca shalawat atas Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam.
  3. Takbir Ketiga: Dilanjutkan dengan berdoa ikhlas untuk mayit. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kalian menshalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” (HR. Abu Dawud).
  4. Takbir Keempat: Dilanjutkan dengan membaca salam secara sempurna dengan menoleh ke sebelah kanan dan ke kiri.

Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saat takbir ketiga adalah:

( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ)

“Ya Allah, ampunilah dia (mayat), berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran…”

Ustadz Yandi juga menekankan pentingnya pengaturan shaf (barisan) dalam shalat jenazah. Beliau menganjurkan agar jamaah dibagi menjadi tiga baris, karena hal ini memiliki keutamaan tersendiri. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang mukmin yang meninggal lalu di shalatkan oleh sekelompok orang yang menshalatkannya sampai tiga shaf kecuali pasti dia diampuni.” (HR. Ahmad).

Shalat Jenazah di Kuburan dan Shalat Ghaib

Menjawab antusiasme jamaah, Ustadz Yandi juga membahas tentang shalat jenazah di atas kuburan. Jika jenazah telah dikuburkan lalu ada seseorang atau sekelompok orang yang ingin menshalatkannya, maka diperbolehkan. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam pernah melakukan shalat jenazah di kuburan seorang wanita yang meninggal pada malam hari, ketika tidak ada sahabat yang mengetahuinya.

Selain itu, dibahas pula mengenai Shalat Ghaib, yaitu shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain. Shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam di Madinah terhadap An-Najasyi, raja Negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam dan wafat di negeri tersebut.

Mengenai hukum shalat ghaib, para ulama berbeda pendapat dalam tiga macam:

  1. Pendapat Pertama: Shalat ghaib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
  2. Pendapat Kedua: Shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
  3. Pendapat Ketiga: Shalat Ghaib disyariatkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama seperti Al Khattabi, Abu Dawud, dan Nashiruddin Al Albany. Pendapat ketiga ini dianggap paling kuat karena merupakan hasil kompromi dari dalil-dalil yang ada.

Acara ditutup dengan doa. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Harjamukti berharap, melalui pengajian ini, masyarakat semakin memahami tata cara shalat jenazah yang benar sesuai sunnah, sehingga dapat menjadi bekal amal jariyah di kemudian hari. (*)

Peliput : Topik dan Jamhari




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *