Perempuan di Legislatif: Bagaimana Sikap Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban singkat: Tarjih Muhammadiyah membolehkan perempuan menjadi wakil rakyat dan duduk dalam pengambilan keputusan publik. Dalam pandangan Tarjih, calon legislatif adalah bagian dari kepemimpinan, dan tidak ada nash (dalil teks) yang melarang perempuan memimpin. Sejak lama, Muhammadiyah hanya menambahkan satu syarat: perempuan tetap wajib menjaga urusan rumah tangganya.
Kalau Anda bertanya-tanya apakah ajaran Islam yang dipahami Muhammadiyah menutup jalan bagi perempuan untuk duduk di lembaga legislatif (DPD/DPR/DPRD), jawabannya justru sebaliknya. Posisi ini bukan barang baru, dan dia punya sejarah yang rapi di dalam arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Mari kita baca runtutnya.
Awal Mula: Keputusan Wiradesa
Pijakan lama sikap ini adalah keputusan Tarjih di Wiradesa yang menyatakan kebolehan seorang wanita menjadi pemimpin. Ketentuan itu kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Tanya Jawab Agama jilid 4 dan buku Adabul Mar’ah fil Islam. Fatwa resmi tahun 2012 tentang kepemimpinan perempuan masih secara eksplisit merujuk keputusan Wiradesa itu — artinya, sikap ini bukan keputusan dadakan, melainkan pendirian yang dipegang bertahun-tahun (Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita).
Landasan Prinsip: Setara sebagai Hamba dan Khalifah
Sikap itu bertumpu pada satu fondasi: laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah. Dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah hasil Munas Tarjih ditegaskan bahwa relasi laki-laki dan perempuan adalah setara, tanpa superioritas dan subordinasi, agar keduanya saling melengkapi — baik di ranah domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat). Keduanya punya kesempatan yang sama untuk mengelola, memakmurkan dunia, dan memimpin sesuai potensi dan kompetensinya masing-masing (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan).
Dalam Fikih Muhammadiyah bagian politik, prinsip itu dipertegas lagi. Nilai dasar kehidupan politik menurut Islam adalah keadilan, persaudaraan, persamaan, dan musyawarah. Karena prinsip dasarnya adalah persamaan, maka partisipasi publik tidak boleh dipersempit dengan alasan jenis kelamin (Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik).
Fatwa Kunci: Caleg Itu Pemimpin, dan Perempuan Boleh Memimpin
Dua fatwa menjadi kunci di sini.
Pertama, Fatwa Nomor 37 Tahun 2009 tentang memilih partai politik dan calon legislatif. Fatwa ini menyebut dengan gamblang: “Calon legislatif atau calon wakil rakyat adalah salah satu bagian dari kepemimpinan.” Karena itu, umat Islam diminta memilih calon dengan pertimbangan matang, tidak gegabah. Ukurannya bukan laki-laki atau perempuan, melainkan kualitas: integritas (iman-takwa, kekuatan moral dan intelektual), kapabilitas, populis, dan visioner. Dengan standar seperti ini, perempuan yang memenuhi syarat jelas sah menjadi calon wakil rakyat (Fatwa 37 Memilih Partai Politik).
Kedua, Fatwa Nomor 5 Tahun 2012 tentang kebolehan pemimpin wanita — ini fatwa yang paling mendetail. Di sini Tarjih menyatakan:
“Majelis Tarjih berpendapat tidak ada dalil yang merupakan nash untuk melarang perempuan menjadi pemimpin, baik menjadi hakim, camat, direktur sekolah, lurah, dan lain sebagainya.”
Lalu, Hadis “Tidak Akan Beruntung Kaum yang Dipimpin Wanita”?
Anda mungkin pernah mendengar hadis riwayat Abu Bakrah yang berbunyi “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” Bukankah itu melarang? Di sinilah kerja metodologi Tarjih terlihat. Fatwa 2012 tidak membuang hadis itu, tetapi menempatkannya pada konteks sejarahnya.
Ada dua langkah penafsiran:
- Dilihat asbāb al-wurūd dan ‘illat-nya — yaitu sebab dan alasan hukum di balik hadis itu. Pada masa Nabi, kondisi perempuan saat itu memang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam urusan kemasyarakatan. Itulah ‘illat larangan tersebut.
- Diterapkan kaidah usul fikih — “hukum itu berlaku menurut ada atau tidaknya ‘illat” dan “tidak bisa dipungkiri, perubahan hukum bisa terjadi karena perubahan waktu dan tempat.”
Artinya, larangan itu melekat pada kondisi zaman dulu, bukan pada sosok perempuan itu sendiri. Ketika kondisi sudah berubah — perempuan kini berpendidikan, berpengalaman, dan mampu — maka hukumnya ikut berubah. Tarjih juga menegaskan tidak ada ayat atau hadis yang secara teks (nash) melarang perempuan memimpin (Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita, Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita).
Dukungan dari Al-Qur’an dan Ulama
Fatwa ini juga mengutip beberapa rujukan:
- QS at-Taubah (9): 71 — “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pemimpin bagi sebahagian yang lain…” Ayat ini ditafsirkan oleh Buya Hamka sebagai bukti bahwa mukmin laki-laki dan perempuan saling memimpin satu sama lain — bukan hanya laki-laki memimpin perempuan, tetapi bisa juga sebaliknya.
- Kisah Ratu Balqis (QS an-Naml 27: 44) — kisah tentang ratu yang bijaksana dalam memimpin negerinya, sebagai bantahan terhadap pemahaman harfiah hadis Abu Bakrah.
- Pandangan Syaikh Yusuf al-Qaradhawi — setiap perempuan berhak duduk dalam kepemimpinan publik, termasuk dalam urusan politik dan kepentingan publik.
- Hadis Ibn ‘Umar — “Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya… setiap perempuan di rumah suaminya adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya” (HR al-Bukhārī dan Muslim). Hadis ini justru menegaskan kapasitas perempuan sebagai pemimpin.
Catatan Zaman Modern: Kepemimpinan Kolektif
Satu argumen menarik dalam fatwa ini: kepemimpinan di era sekarang bersifat kolektif dan kolegial — melibatkan banyak orang, bukan satu orang memikul segalanya. Karena itu, beban memimpin tidak lagi menimpa seseorang secara berlebihan, sehingga keterlibatan perempuan di ranah publik menjadi lebih ringan dan masuk akal.
Syarat yang Tetap Diingatkan
Boleh memimpin bukan berarti lupa diri. Fatwa 2012 dengan tegas mengingatkan: keterlibatan perempuan di ruang publik harus tetap memperhatikan dan melaksanakan kewajiban rumah tangganya. Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan dalam rumah tangga, karena keluarga adalah pondasi utama membangun peradaban yang madani (berperadaban) (Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita).
Kesimpulan
Jadi, bila ada pertanyaan apakah perempuan boleh duduk di lembaga legislatif menurut Muhammadiyah:
✅ Boleh. Tidak ada nash yang melarang. Perempuan dan laki-laki setara sebagai hamba dan khalifah Allah. Hadis yang tampak melarang dipahami secara kontekstual melalui ‘illat-nya. Caleg adalah kepemimpinan, dan standar memilihnya adalah kualitas — bukan jenis kelamin.
⚠️ Dengan satu penyeimbang: keterlibatan publik tidak boleh menelantarkan tugas rumah tangga. Itu bukan larangan, melainkan seruan untuk tetap seimbang.
Untuk pertanyaan yang lebih spesifik — misalnya soal angka kuota 30% keterwakilan perempuan — arsip yang berhasil ditelusuri belum memuat ketentuan khususnya. Yang tersedia adalah kerangka prinsip di atas. Jadi, kalau Anda butuh pendalaman lebih lanjut, menyambungkan pertanyaan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat adalah langkah yang paling tepat.
Sumber bacaan lebih lanjut:
- Fatwa Kebolehan Pemimpin Wanita (2012) — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita
- Fatwa Memilih Partai Politik (2009) — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
- Fikih Muhammadiyah Bagian Politik — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
- Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan
Wallahu a’lam bish-shawab.

