Muhammadiyah Kota Cirebon

—

Informasi layanan publik, kabar, tuntunan, dan wawasan Islam Berkemajuan

Pengajian Ahad Pagi PCM Harjamukti: Ustadz Abdul Aziz Fahrurozi Kupas Hukum Cerai Sebelum Dukhul

·

Editor:

|

⏱

4 menit

|

📋

Dibaca: 29 x

PIMPINAN Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti Kota Cirebon kembali menggelar agenda rutin Pengajian Ahad Pagi pada Ahad (8/11/2026). Bertempat di Masjid Annur Sangkana, Kalijaga, Harjamukti, kajian kali ini menghadirkan Ustadz Abdul Aziz Fahrurozi, S.H., sebagai penceramah. Beliau membahas tema fikih pernikahan yang cukup krusial, yaitu mengenai kriteria al-dukhul (hubungan suami istri) dan akibat hukum dari cerai talak qabla al-dukhul (talak sebelum terjadi hubungan intim).

Dalam pemaparannya, Ustadz Abdul Aziz menjelaskan bahwa dalam lingkup pernikahan, salah satu hal yang sering menjadi persoalan adalah ketika terjadi perceraian. Menurutnya, jenis talak yang dijatuhkan sangat bergantung pada ada atau tidaknya al-dukhul dalam pernikahan tersebut. Jika pernikahan sudah terjadi al-dukhul, maka talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i. Namun, jika belum terjadi al-dukhul, maka talaknya adalah talak ba’in sughra.

“Para ulama membagi al-dukhul menjadi dua bentuk. Pertama, al-dukhul al-hukmi, yaitu hubungan suami istri yang secara hukum dianggap sama dengan hubungan yang sesungguhnya, meskipun belum terjadi persetubuhan. Ini biasanya terjadi karena adanya khalwat (bersunyi-sunyi) setelah akad yang sah. Kedua, al-dukhul al-haqiqi, yaitu bertemunya dua alat khitan (zhakar dan farj) secara nyata,” jelas Ustadz Abdul Aziz di hadapan jamaah.

Ia kemudian memaparkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai implikasi hukum dari khalwat tersebut. Menurut Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah, khalwat yang sah sudah dianggap sebagai dukhul yang mewajibkan adanya masa iddah. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa jika seorang suami telah membuka penutup kepala istrinya dan melihatnya, maka ia wajib memberikan mahar secara penuh, baik sudah terjadi dukhul maupun belum.

“Namun, Ulama Syafi’iyyah berpendapat berbeda. Dalam kitab al-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i karangan Asy-Syirazi, disebutkan bahwa apabila suami mentalak istrinya setelah khalwat, maka pendapat yang paling kuat (dalam mazhab Syafi’i) adalah tidak wajib melakukan iddah. Imam Syafi’i dan Ahmad juga menegaskan bahwa khalwat tidak dapat dikategorikan sebagai jima’, karena akibat hukum yang ditimbulkannya berbeda,” terangnya.

Talak Qabla al-Dukhul dan Akibat Hukumnya

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan konsep di atas, pernikahan yang belum pernah terjadi khalwat maupun dukhul haqiqi, jika terjadi perceraian, maka mutlak dihukumi sebagai cerai qabla al-dukhul (talak ba’in sughra). Dalam hal ini, ia cenderung sependapat dengan ulama Syafi’iyyah yang menekankan bahwa kriteria al-dukhul yang berimplikasi hukum adalah al-dukhul al-haqiqi.

“Adapun akibat hukum dari cerai talak qabla al-dukhul, ada beberapa hal. Pertama, hubungan antara keduanya menjadi asing, harus berpisah, dan tidak boleh saling memandang apalagi bergaul sebagai suami istri. Kedua, istri tidak mempunyai masa iddah,” ujarnya.

Pernyataan ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 49:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49)

Kewajiban Memberikan Mut’ah

Akibat hukum ketiga, lanjut Ustadz Abdul Aziz, adalah pemberian mut’ah bagi mantan istri. Mut’ah adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 241:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Artinya: “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241)

Namun, Ustadz Abdul Aziz juga menyoroti adanya perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban mut’ah ini. Jumhur ulama menyatakan bahwa mut’ah hanya untuk perceraian yang inisiatifnya dari suami, kecuali bila jumlah mahar telah ditentukan dan bercerai sebelum bergaul. Sementara Ulama Malikiyah menganggapnya sunnah. Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 poin a, disebutkan bahwa mut’ah tidak wajib diberikan kepada mantan istri dalam cerai talak qabla al-dukhul.

“Menurut pandangan saya pribadi, mut’ah wajib diberikan kepada istri yang telah lunas maharnya dan telah digauli secara haqiqi. Karena mut’ah merupakan kenang-kenangan dari mantan suami terhadap mantan istrinya karena telah mengorbankan diri untuk bersama-sama, baik dalam senang maupun susah. Meskipun secara lahir, rasa sakit karena diceraikan tidak akan pernah dapat terbayar oleh apapun,” pungkas Ustadz Abdul Aziz.

Kajian Ahad Pagi ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Tampak hadir Ketua PCM Harjamukti Kota Cirebon H. Yandi Heryandi, M.Pd., dan Kepala SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon Encup Supriatna, S.Pd. Para jamaah tampak menyimak dengan saksama, terutama karena tema yang diangkat sangat relevan dengan dinamika kehidupan rumah tangga. Diharapkan, melalui kajian ini, umat Islam dapat memahami hukum-hukum pernikahan secara komprehensif dan bijak, sehingga dapat menjalani kehidupan berumah tangga sesuai dengan tuntunan syariat. (*)

Peliput: Fahyudin




Kirim Tanggapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses