Muhammadiyah Kota Cirebon

—

Informasi layanan publik, kabar, tuntunan, dan wawasan Islam Berkemajuan

Muhammadiyah Hadirkan ChatHPT, Asisten AI Keagamaan Berbasis Putusan Resmi Majelis Tarjih

·

Editor:

|

⏱

3 menit

|

📋

Dibaca: 2 x

MUHAMMADIYAH terus memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan keagamaan. Salah satu inovasi terbaru yang disiapkan adalah ChatHPT, sebuah asisten kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses, memahami, dan menelusuri putusan serta fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

ChatHPT dijadwalkan diluncurkan secara resmi pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026). Kehadiran layanan ini menjadi langkah strategis Muhammadiyah dalam merespons perkembangan teknologi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk pemikiran keagamaan yang telah dihasilkan organisasi.

Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT tidak dirancang untuk menggantikan peran ulama maupun mengambil alih kewenangan dalam menetapkan fatwa. Teknologi ini berfungsi sebagai sarana pencarian dan penjelasan atas berbagai keputusan keagamaan yang telah diterbitkan Majelis Tarjih.

Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026 dijelaskan bahwa layanan tersebut bukanlah “mufti digital”. Artinya, AI hanya membantu pengguna menemukan dan memahami referensi keagamaan, bukan menetapkan hukum atas persoalan baru yang membutuhkan pertimbangan dan otoritas keilmuan. Untuk persoalan khusus yang belum memiliki rujukan atau memerlukan penilaian mendalam, pengguna tetap diarahkan untuk berkonsultasi dengan Majelis Tarjih maupun ulama yang memiliki kewenangan.

Mekanisme Kerja Berbasis RAG

Dari sisi teknologi, ChatHPT dikembangkan menggunakan metode Retrieval-Augmented Generation (RAG). Melalui pendekatan ini, sistem terlebih dahulu menelusuri kumpulan dokumen yang telah dihimpun dan diindeks sebelum menyusun jawaban atas pertanyaan pengguna.

Mekanismenya dimulai dari identifikasi kata kunci, pencarian dokumen yang relevan, hingga pengolahan informasi menjadi jawaban yang disertai penjelasan, dalil, catatan, dan kesimpulan. Pengguna juga dapat mengakses tautan dokumen asli sebagai sumber rujukan. Dengan mekanisme tersebut, jawaban ChatHPT diarahkan agar bertumpu pada dokumentasi resmi Tarjih, bukan semata-mata menghasilkan respons berdasarkan informasi umum yang belum tentu memiliki landasan keagamaan yang terverifikasi.

Sistem ini juga dilengkapi pengaturan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menempati prioritas tertinggi, kemudian diikuti fatwa dan rubrik tanya jawab keagamaan. Pengaturan tersebut penting untuk menjaga konsistensi jawaban sekaligus membedakan kedudukan setiap produk pemikiran dan keputusan keagamaan Muhammadiyah.

Sebagai ilustrasi, dalam panduannya disebutkan contoh penggunaan ChatHPT mengenai pertanyaan hukum menyalatkan jenazah seorang koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa yang secara khusus membahas persoalan tersebut, sistem menelusuri keputusan dan argumentasi Tarjih yang memiliki keterkaitan. Dari penelusuran itu, sistem mengarahkan jawaban pada pemahaman bahwa jenazah seorang Muslim yang melakukan dosa tetap memiliki hak untuk disalatkan.

Namun, jawaban tersebut merupakan hasil pengolahan referensi yang tersedia, bukan fatwa baru yang ditetapkan oleh ChatHPT. Penegasan ini sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan fungsi teknologi sebagai alat bantu informasi dengan kewenangan keilmuan dalam menetapkan hukum agama.

Kolaborasi dan Evaluasi Layanan

Untuk menjaga kualitas layanan, pengembang juga menyediakan mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian maupun melaporkan jawaban yang dinilai kurang tepat. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen. Sementara itu, persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan tetap menjadi ranah Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan kolaborasi antara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, serta LabMu. Kolaborasi tersebut membagi peran secara proporsional: Majelis Tarjih bertanggung jawab pada otoritas keilmuan dan substansi keagamaan, MPI mendukung pengelolaan dokumentasi serta kanal digital, sedangkan LabMu berperan dalam pengembangan teknologi.

Melalui ChatHPT, Muhammadiyah berupaya mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan kecerdasan buatan. Teknologi ditempatkan sebagai instrumen untuk memperluas akses pengetahuan, sementara otoritas fatwa tetap berada pada lembaga dan ulama yang memiliki kompetensi.

(Sumber: Syiar PP Muhammadiyah)




Kirim Tanggapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses