MASJID Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar agenda rutin Pengajian Reboan pada Rabu (4/11/2026). Kajian kali ini menghadirkan penceramah Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang membahas tema menarik dan krusial, yaitu “Mengambil Upah dari Dakwah”.
Dalam paparannya, Ustadz Arief memulai kajian dengan menelusuri sejarah dakwah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sebelum abad ke-20, metode dakwah di Nusantara masih sangat tradisional, di mana guru duduk di suatu tempat dan para murid mendatanginya untuk menuntut ilmu. Baru pada awal abad ke-20, tepatnya sekitar tahun 1983, mulai dikenal istilah “mubaligh keliling”, sebuah fenomena di mana para mubaligh yang mendatangi murid-muridnya.
“Dalam konteks sosiologi Islam, kita mengenal pembagian masyarakat menurut Clifford Geertz, yaitu Santri, Priyayi, dan Abangan. Mubaligh keliling ini awalnya dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan. Dalam buku Sejarah juga mencatat bahwa Bung Karno pernah menjadi murid dari KH. Ahmad Dahlan,” ujar Ustadz Arief di hadapan jamaah.

Kewajiban Menyampaikan Ilmu
Memasuki inti kajian, Ustadz Arief merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 159-160 yang membahas tentang kewajiban menyampaikan ilmu dan larangan menyembunyikannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
(Innal-lażīna yaktumūna mā anzalnā minal-bayyināti wal-hudā min ba’di mā bayyannāhu lin-nāsi fil-kitābi ulā’ika yal’anuhumullāhu wa yal’anuhumul-lā’inūn)
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat.” (QS. Al-Baqarah: 159)
Ustadz Arief menjelaskan bahwa kata “yaktumuna” berarti menyembunyikan dengan sengaja. Ayat ini awalnya diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nasrani yang menyembunyikan kabar akan datangnya nabi terakhir dan hari akhir. Namun, menurutnya, ayat ini juga berlaku bagi kaum muslimin. “Hukum dalam ayat ini adalah larangan keras untuk menyembunyikan ayat-ayat Allah,” tegasnya.
Polemik Ujroh Dakwah: Salaf vs Khalaf
Terkait tema utama, Ustadz Arief memaparkan bahwa terdapat larangan mengambil upah (ujroh) dari aktivitas tabligh atau menyampaikan ayat-ayat Allah. Namun, ia memberikan pengecualian untuk ulama muta’akhkhirin (ulama belakangan, sekitar abad ke-3 Hijriah hingga sekarang).
“Para mubaligh sebenarnya tidak menetapkan tarif. Jika pun diberikan, itu disesuaikan dengan anggaran yang ada. Dalam sejarahnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama Salaf melarang mengambil upah dari dakwah, sedangkan ulama Khalaf membolehkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jamaah tentang tantangan dakwah di era digital. Saat ini, banyak orang menuntut ilmu agama melalui platform seperti YouTube dan media sosial lainnya, bukan lagi secara langsung tatap muka. Ustadz Arief memberikan peringatan keras terkait fenomena ini.
“Banyak yang mengaji melalui YouTube dan sejenisnya tanpa mengaji secara langsung. Ini bisa menjerumuskan seseorang menjadi ateis dalam konteks menuhankan HP, karena segala sesuatunya tergantung pada HP. Maka, bijaklah dalam menggunakan HP dan tetaplah semangat menuntut ilmu secara langsung,” pesannya.
Kajian yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan doa, dengan harapan agar para jamaah dapat memahami esensi dakwah yang ikhlas dan tetap bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi. (*)
Peliput: Dakum


Kirim Tanggapan