MASJID Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar Pengajian Reboan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kajian rutin ini menghadirkan Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag. sebagai penceramah, dengan tema utama “Mengetahui Waktu-Waktu Sholat.” Dalam pemaparannya, Ustadz Arief mengupas secara mendalam batasan waktu sholat fardhu serta waktu-waktu yang dilarang untuk mendirikan sholat, dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan pandangan fikih, termasuk Fatwa Tarjih Muhammadiyah.
Kewajiban Sholat dan Penetapan Waktunya
Ustadz Arief membuka kajian dengan menegaskan bahwa sholat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya secara syar’i. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap sholat fardhu memiliki rentang waktu yang telah ditetapkan. Perincian teknisnya, lanjut Ustadz Arief, dijelaskan secara rinci dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Waktu-Waktu Sholat Fardhu
Sholat Dzuhur
Ustadz Arief menjelaskan bahwa awal waktu sholat Dzuhur adalah ketika matahari tergelincir dari titik kulminasinya, yakni sedikit bergeser dari posisi tepat di atas kepala. Untuk sholat Jum’at, terdapat ketentuan khusus yang membedakannya dari sholat Dzuhur biasa.
Adapun akhir waktu sholat Dzuhur, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Daud, dan Abu Saur berpendapat bahwa waktu Dzuhur berakhir ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda itu sendiri. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu Dzuhur berakhir ketika bayangan telah mencapai dua kali panjang benda. Fatwa Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana disampaikan Ustadz Arief, memilih pendapat pertama, yaitu ketika bayangan sama dengan benda aslinya.
Pendapat ini sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
“Waktu sholat Dzuhur adalah ketika matahari telah tergelincir dan bayangan seseorang sama dengan panjang tubuhnya, selama waktu Ashar belum tiba.” (HR. Muslim)
Sholat Ashar
Memasuki pembahasan sholat Ashar, Ustadz Arief menjelaskan bahwa awal waktu Ashar bermula bersamaan dengan berakhirnya waktu Dzuhur. Namun, terdapat pula pendapat yang menyatakan adanya jeda waktu terlebih dahulu sebelum masuknya waktu Ashar.
Mengenai akhir waktu Ashar, Imam Malik berpendapat bahwa waktu Ashar berakhir ketika panjang bayangan mencapai dua kali panjang benda. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa waktu Ashar masih berlangsung selama matahari belum memerah. Fatwa Tarjih Muhammadiyah, tutur Ustadz Arief, berpendapat bahwa akhir waktu Ashar adalah sebelum matahari memerah, sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu sholat Ashar adalah selama matahari belum menguning.” (HR. Muslim)
Sholat Maghrib
Ustadz Arief menyoroti bahwa sholat Maghrib memiliki karakteristik waktu yang sangat singkat. Tidak ada “waktu muasya’” (waktu longgar) dalam sholat Maghrib sebagaimana pada sholat lainnya. Hal ini karena waktunya sangat sempit, yakni sejak matahari tenggelam hingga hilangnya mega merah (syafaq).
Awal waktu Maghrib adalah ketika seluruh piringan matahari telah tenggelam di ufuk barat. Adapun akhir waktunya adalah ketika mega merah telah hilang. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
“Dan waktu sholat Maghrib adalah selama mega merah belum menghilang.” (HR. Muslim)
Sholat Isya
Awal waktu sholat Isya ditandai dengan hilangnya mega merah. Mengenai akhir waktunya, terdapat beberapa pendapat: hingga sepertiga malam, hingga tengah malam, atau hingga mendekati waktu Subuh. Ustadz Arief merujuk pada hadis:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ
“Dan waktu sholat Isya hingga tengah malam.” (HR. Muslim)
Sholat Subuh
Waktu sholat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq (fajar yang sebenarnya, yakni cahaya putih membentang di ufuk timur) hingga terbitnya matahari. Ustadz Arief menambahkan bahwa dalam rentang waktu tersebut, umat Islam diberi pilihan untuk melaksanakan sholat Subuh di awal waktu, pertengahan, atau akhir waktu. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam praktiknya melaksanakan sholat Subuh tidak terlalu lama sebelum matahari terbit, yakni pada saat langit masih gelap (ghalas).
وَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
“Waktu sholat Subuh adalah dari terbitnya fajar selama matahari belum terbit.” (HR. Muslim)

Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Sholat
Pada bagian akhir kajian, Ustadz Arief memaparkan waktu-waktu yang dilarang untuk mendirikan sholat, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبِرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk sholat atau menguburkan mayit kami: ketika matahari terbit hingga ia meninggi, ketika matahari tepat di tengah langit hingga ia tergelincir, dan ketika matahari hampir terbenam hingga ia benar-benar terbenam.” (HR. Muslim)
Tiga waktu tersebut adalah:
- Waktu matahari terbit hingga meninggi.
- Waktu matahari tepat di atas kepala (istiwa’) hingga tergelincir. Namun, Ustadz Arief mencatat adanya khilafiah (perbedaan pendapat) dalam hal ini, karena terdapat dalil yang membolehkan sholat Jum’at saat matahari berada di posisi tersebut.
- Waktu setelah Ashar hingga matahari terbenam. Namun, terdapat ikhtilaf pula, karena sholat setelah Ashar dibolehkan untuk jama’ taqdim Dzuhur dan Ashar di akhir waktu.
Kajian ditutup dengan ajakan Ustadz Arief kepada seluruh jamaah untuk senantiasa menjaga sholat tepat pada waktunya, sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Pengajian Reboan ini dihadiri oleh puluhan jamaah yang tampak antusias mengikuti pemaparan hingga selesai. (*)
Peliput : Dakum, S.Pd. dan Tim Media masjid Santun


Tinggalkan Balasan