Pengajian Reboan Masjid Santun Muhammadiyah Cirebon: Ustadz Arief Hidayat Bedah HPT tentang Nasikh-Mansukh

CIREBON, 5 Agustus 2026 — Suasana khusyuk menyelimuti Masjid Santun Muhammadiyah, Kota Cirebon, pada Rabu, 5 Agustus 2026, dalam rangkaian pengajian rutin Reboan. Kajian kali ini menghadirkan penceramah istimewa, Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang menyampaikan materi mendalam mengenai Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dengan fokus utama pada tema Nasikh dan Mansukh serta sejarah di balik peristiwa Hijrah.

Dalam pemaparannya, Ustadz Arief mengawali kajian dengan menyoroti keistimewaan bulan Safar, yang sering disalahpahami sebagai bulan sial atau penuh kesialan. Beliau menjelaskan bahwa dalam perspektif sejarah Islam, bulan Safar justru menyimpan banyak peristiwa agung. “Istilah Shifruh yang berarti kosong merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab saat itu yang mengosongkan rumah-rumah mereka untuk bersiap menghadapi peperangan. Bulan ini juga disebut sebagai bulan di mana daun-daun berguguran, menandakan pergantian musim,” jelas Ustadz Arief di hadapan jamaah yang memenuhi ruang utama masjid.

Lebih lanjut, beliau mengungkap fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menikahi Khadijah binti Khuwailid dan menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar. “Ini merupakan bukti bahwa bulan Safar adalah bulan yang diberkahi, bukan bulan sial sebagaimana keyakinan jahiliah,” tegasnya.

Puncak kajian diarahkan pada pemahaman metode penetapan hukum dalam Al-Qur’an, khususnya terkait peristiwa Hijrah yang menjadi titik tolak pembagian ayat Makkiyah dan Madaniyah. Ustadz Arief memaparkan bahwa peristiwa hijrah pada 27 Safar menjadi momen penting, di mana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam hijrah ke Madinah, singgah di Gua Tsur, dan tiba di Quba pada 8 Rabiul Awal untuk mendirikan Masjid Quba, sebelum akhirnya tiba di Madinah pada 12 Rabiul Awal.

Beliau menjelaskan secara rinci metodologi Tarjih Muhammadiyah dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, terutama terkait teori Nasikh-Mansukh (penghapusan hukum). “Menurut pandangan Tarjih, kami lebih condong kepada pemahaman bahwa yang terjadi dalam dalil-dalil syariat bukanlah penghapusan secara mutlak, melainkan pengkhususan (takhsis). Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” (QS. Al-Baqarah [2]: 106) .

Ustadz Arief mencontohkan perbedaan antara ayat Makkiyah dan Madaniyah. “Ayat Makkiyah umumnya turun sebelum hijrah dan berisi tentang tauhid, keimanan, dan dasar-dasar syariat. Ciri-cirinya pendek, diawali seruan ‘Yaa ayyuhan-naas‘ (wahai manusia), serta banyak mengandung kisah para nabi dan umat terdahulu. Sementara ayat Madaniyah turun setelah hijrah, lebih panjang, dan banyak mengatur tentang muamalah, ibadah, serta seruan kepada ahli kitab yang diawali dengan ‘Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu‘ (wahai orang-orang yang beriman)” .

Beliau juga memaparkan contoh kasus nasikh-mansukh yang terjadi dalam syariat, seperti perubahan batas penyusuan yang mengharamkan pernikahan. “Dahulu, batas penyusuan yang mengharamkan adalah sepuluh kali, lalu dihapus dan diganti dengan lima kali susuan. Ini menunjukkan adanya proses pengkhususan dalam hukum, bukan penghapusan secara total,” jelasnya.

Dalam penutupnya, Ustadz Arief mengutip sebuah hadits yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beliau menyebutkan:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki Allah kebaikan padanya, maka Allah akan memberikannya pemahaman yang mendalam dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) .

Pengajian yang berlangsung hingga menjelang maghrib ini dihadiri oleh puluhan jamaah dari berbagai kalangan, mulai dari warga Muhammadiyah, hingga masyarakat umum. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab, terutama terkait aplikasi metode Tarjih dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Pengajian Reboan di Masjid Santun Muhammadiyah merupakan agenda rutin yang secara konsisten menghadirkan pemateri-pemateri berkualitas untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya dalam bingkai Manhaj Tarjih yang menjadi ciri khas persyarikatan Muhammadiyah. (*)

Peliput : Dakum S.Pd., dan Tim Media Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon.

Editor : Arofah Firdaus

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *