PERSOALAN yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya kaum perempuan, menjadi perhatian serius Muhammadiyah. Organisasi ini tidak hanya mengkaji solusi dari aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga tengah merumuskan perlindungan hukum melalui penyusunan Fikih Pekerja Migran.
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Implementasi Program Desa Migran Berkemajuan di Desa Muara Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/10). Acara berlangsung di kampus FKIP Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jalan Watubelah, Sumber.
Hadir sebagai pemateri, Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Irvan Mawardi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Desa Migran Berkemajuan MPM PP Muhammadiyah, Muhammad Fajrus Shodiq, S.IP., M.KP. Dari pihak UMC hadir Dekan Fakultas Hukum, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., serta Kepala Divisi PKM LPPM, Johan, M.T. Kegiatan ini juga dihadiri fasilitator Desa Muara, Wasikin, dan dibuka oleh Wakil Rektor I UMC, Dr. Badawi, S.E., M.Si.

Peserta FGD meliputi unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota dan Kabupaten Cirebon, organisasi otonom, majelis terkait, pemerintah desa setempat, serta Ketua Paguyuban Kuwu Kabupaten Cirebon.
Menurut Irvan dan Fajrus, bekerja sebagai migran merupakan salah satu solusi mengatasi pengangguran di Indonesia. Tren sektor ini terus meningkat dan berkontribusi besar terhadap devisa negara. Cirebon menjadi salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran yang cukup banyak.




“Menjadi pekerja migran adalah salah satu solusi mengatasi pengangguran. Namun, pekerjaan ini juga menjadi kelompok yang rentan terhadap masalah. Di sinilah diperlukan program perlindungan bagi pekerja migran, baik sebelum, selama, maupun saat kembali ke tanah air,” ujar Irvan.
Fajrus menambahkan, pentingnya perhatian terhadap kerentanan pekerja migran mendorong PP Muhammadiyah untuk mengkaji dan merumuskan Fikih Pekerja Migran. Fikih ini akan mengkaji berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran, mulai dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Termasuk pula pemenuhan kebutuhan biologis bagi migran perempuan yang berkeluarga dan terpisah jauh serta lama dari suaminya.
Sementara itu, intervensi Program Desa Migran Berkemajuan di Desa Muara menggunakan pendekatan terpadu terintegrasi dalam tiga pilar, yaitu Ekonomi dan Keterampilan, Sosial dan Keagamaan, serta Hukum dan Kemitraan. Visinya adalah terwujudnya ekosistem pekerja migran yang mandiri, sejahtera, dan terlindungi.
Landasan Teologis: Perlindungan Pekerja dalam Islam
Islam menempatkan perlindungan terhadap pekerja sebagai kewajiban moral dan hukum yang berakar pada prinsip keadilan dan pemenuhan amanah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 1)
Ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan kontrak kerja yang telah disepakati, termasuk di dalamnya hak-hak pekerja migran. Selain itu, Al-Qur’an juga melarang pengurangan hak manusia:
وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 85)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan tegas terhadap pihak yang menunda atau tidak membayar upah pekerja. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Tiga golongan yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat: orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu pekerja itu menunaikan tugasnya tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Al-Bukhari)
Selain itu, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menganjurkan pembayaran upah dilakukan segera setelah pekerjaan selesai:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan landasan normatif tersebut, langkah Muhammadiyah merumuskan Fikih Pekerja Migran dan mengimplementasikan Program Desa Migran Berkemajuan merupakan ikhtiar untuk menerjemahkan prinsip-prinsip keadilan Islam ke dalam perlindungan nyata bagi para pekerja migran Indonesia. (*)


Kirim Tanggapan