Oleh: Drs. Iskandar Azhari, M.Pd. (Dewan Pendidikan Kota Cirebon)
SETIAP tanggal 30 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI), yang juga dikenal sebagai Hari Keuangan Nasional. Peringatan ini memiliki makna historis penting karena pada 30 Oktober 1946, pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi negara. Penerbitan ORI bukan sekadar urusan transaksi ekonomi, melainkan manifes kedaulatan politik, simbol kemandirian bangsa, dan pernyataan perlawanan tegas terhadap hegemoni mata uang kolonial.
Delapan puluh tahun kemudian, melintasi lorong waktu hingga 30 Oktober 2026, semangat kedaulatan tersebut perlu dimaknai lebih luas. Jika dahulu bangsa Indonesia berjuang untuk memiliki mata uang sendiri sebagai simbol kemerdekaan negara, sekarang bangsa ini menghadapi tantangan lain yang tidak kalah serius, yakni membangun kemandirian dan kedaulatan finansial masyarakat.
Sebab, kemerdekaan sebuah bangsa tidak cukup hanya ditandai dengan terbebasnya negara dari penjajahan bangsa lain. Masyarakatnya juga harus memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan hidup secara mandiri, termasuk dalam mengelola sumber daya keuangan tanpa terjebak oleh utang yang tidak terkendali, perilaku konsumtif, penipuan keuangan, dan perjudian.
Ironisnya, di tengah kemajuan teknologi dan semakin mudahnya akses terhadap layanan keuangan digital, kita dihadapkan pada paradoks yang menyayat. Jika pada tahun 1946 uang hadir sebagai instrumen pembebasan dan pemersatu bangsa, hari ini keuangan digital, melalui jeratan pinjaman online (pinjol) bermasalah dan judi online (judol), malah menjadi instrumen “penjajahan bentuk baru”. Perangkap ini tak lagi memilih korban, mulai dari pelajar dan mahasiswa yang baru mengecap dunia pendidikan, masyarakat miskin kota yang berjuang menyambung hidup, hingga aparatur sipil dan pejabat negara yang memegang amanah publik.
Memaknai HORI 2026 tidak lagi cukup hanya dengan seremoni pidato pejabat atau kalkulasi angka-angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas. Kita dituntut untuk bersikap kritis, objektif, dan realistis dalam menatap krisis sosial-ekonomi yang tengah melanda ruang-ruang domestik masyarakat kita.
Ketika Akses Keuangan Tidak Diimbangi Kecerdasan Finansial
Perkembangan teknologi keuangan memberikan banyak kemudahan. Masyarakat dapat melakukan transaksi, menyimpan uang, memperoleh pembiayaan, dan mengakses berbagai layanan keuangan hanya melalui telepon genggam. Namun, kemudahan tersebut tidak otomatis membuat masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Bahkan, pada kelompok pelajar dan mahasiswa, indeks literasi keuangan tercatat 62,72 persen, sementara inklusi keuangannya mencapai 92,76 persen.
Angka tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang patut diperhatikan: akses masyarakat terhadap layanan keuangan relatif lebih tinggi dibandingkan kemampuan memahami dan mengelolanya. Artinya, semakin banyak orang yang dapat menggunakan layanan keuangan, tetapi belum tentu semuanya memiliki kecakapan untuk memahami risiko dan konsekuensi dari keputusan finansialnya.
Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat semakin mudah mendapatkan pinjaman, tetapi tidak semakin memahami kemampuan membayar. Jangan sampai generasi muda semakin mahir menggunakan aplikasi keuangan, tetapi tidak mampu membedakan transaksi produktif, konsumtif, spekulatif, dan berbahaya.
Esensi kedaulatan yang diperjuangkan para pendiri bangsa saat menerbitkan ORI adalah hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa dikendalikan oleh kekuatan luar. Hari ini, kedaulatan itu diuji di tingkat paling mendasar: individu dan keluarga. Seorang warga negara yang terjerat siklus utang pinjol ekstrem atau terjebak kecanduan judi online pada hakikatnya telah kehilangan kedaulatan atas masa depan, kesehatan mental, dan kebebasan finansialnya.
Fenomena maraknya korban pinjol dan judol harus dibaca secara holistik. Ini bukan sekadar isu “moralitas pribadi” atau masalah individu yang kurang berhati-hati, melainkan sebuah krisis sistemik. Kita sedang menyaksikan dampak samping dari percepatan inklusi keuangan digital yang tidak diimbangi oleh kesiapan literasi.
Pinjol: Kemudahan yang Dapat Berubah Menjadi Jeratan
Pada dasarnya, layanan pinjaman daring bukan sesuatu yang selalu buruk. Jika legal, transparan, digunakan sesuai kebutuhan, dan diperhitungkan berdasarkan kemampuan membayar, layanan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan masyarakat.
Persoalan muncul ketika pinjaman digunakan untuk memenuhi gaya hidup, membeli barang yang tidak diperlukan, membayar pinjaman sebelumnya, atau bahkan mendanai perjudian. Lebih berbahaya lagi ketika masyarakat terjebak pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan biaya tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, dan melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
OJK mencatat bahwa sejak Januari hingga September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman pinjaman ilegal masih menjadi persoalan nyata.
Dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi. Masyarakat yang terjerat utang dapat mengalami tekanan psikologis, konflik keluarga, gangguan pekerjaan, terganggunya pendidikan, bahkan kehilangan rasa aman akibat intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi. Persoalan menjadi semakin memprihatinkan ketika pelajar dan mahasiswa ikut terjerat. Kelompok yang seharusnya sedang mempersiapkan masa depan melalui pendidikan justru dapat terbebani persoalan utang sebelum memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Judi Online: Ancaman terhadap Masa Depan Individu dan Bangsa
Jika pinjol yang tidak terkendali dapat menjerat seseorang dalam utang, judi online berpotensi menghancurkan kondisi keuangan melalui perilaku mempertaruhkan uang dengan harapan memperoleh keuntungan secara instan. Judi online bukan instrumen investasi, bukan pekerjaan, dan bukan jalan rasional menuju kesejahteraan.
PPATK mencatat bahwa perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp286,84 triliun, dengan sekitar 422,1 juta transaksi. Angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Bayangkan berapa banyak uang yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, membangun usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat tabungan masyarakat, tetapi justru berputar dalam ekosistem perjudian. Lebih mengkhawatirkan, perjudian daring tidak mengenal batas usia, tingkat pendidikan, maupun kedudukan sosial. Pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan aparatur negara dapat terpapar.
PPATK juga pernah mengungkap keterlibatan puluhan ribu ASN dalam aktivitas judi online berdasarkan hasil identifikasi transaksi. Fakta tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh aparatur negara, tetapi cukup menjadi peringatan bahwa pendidikan tinggi, penghasilan tetap, dan jabatan tidak otomatis menjamin seseorang memiliki integritas serta pengendalian diri.
Seorang pejabat publik bukan hanya bertanggung jawab terhadap keuangan pribadinya, tetapi juga memikul amanah untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keuangan negara. Jika seseorang yang diberi kepercayaan mengelola kepentingan publik justru tidak mampu mengendalikan perilaku finansialnya sendiri, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap pembinaan karakter, integritas, dan tanggung jawab aparatur.
Ketika siswa dan mahasiswa kehilangan fokus belajar karena diteror penagih utang, ketika rakyat biasa mengorbankan aset demi menutupi kekalahan judi, dan ketika pejabat negara menggadaikan integritas akibat jebakan easy money, ini bukan semata-mata persoalan ketidakmampuan seseorang mengelola uang. Ini menyangkut persoalan pendidikan, pengawasan keluarga, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab penyelenggara layanan keuangan digital, sekaligus menandakan bahwa fondasi ketahanan nasional kita sedang digerogoti dari dalam.
Kegagalan Paradigma Literasi Keuangan
Di mana posisi pendidikan literasi keuangan kita hari ini? Harus diakui secara jujur bahwa pendekatan literasi keuangan yang selama ini dijalankan kerap kali terlalu mekanis dan formalistis. Di sinilah dunia pendidikan perlu melakukan introspeksi.
Masyarakat dan peserta didik seringkali hanya disuguhi edukasi teknis seperti pengenalan produk perbankan, pentingnya menabung, atau rumus investasi dasar. Namun apakah mereka sudah mampu membedakan kebutuhan dan keinginan? Apakah mereka memahami risiko utang, bunga pinjaman, cicilan, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran? Apakah mereka mampu mengenali penipuan investasi, pinjaman ilegal, serta bahaya perjudian digital?
Sayangnya, materi-materi yang diberikan kerap abai terhadap dua hal krusial, yaitu psikologi keuangan (financial psychology) dan mitigasi risiko digital. Literasi keuangan modern seharusnya tidak hanya mengajarkan cara mengelola uang, tetapi juga membangun benteng kritis terhadap manipulasi psikologis di era digital. Kurikulum kita belum secara agresif mengajarkan bahaya mekanika matematika di balik judi online yang dirancang agar pemain selalu kalah, risiko bunga berbunga (compounding interest) negatif pada pinjol, serta kesadaran hukum dalam melindungi data pribadi.
Ketimpangan antara tingginya angka inklusi digital dan rendahnya kedalaman literasi finansial ibarat memberikan kunci mobil balap kepada seseorang yang belum pernah belajar mengemudi. Hasilnya adalah kecelakaan masal di jalan raya ekonomi digital.
Kita tidak boleh merasa cukup hanya karena peserta didik memperoleh nilai tinggi dalam mata pelajaran ekonomi atau matematika. Kemampuan menjawab soal tentang persentase dan bunga pinjaman belum tentu berarti seseorang mampu mengambil keputusan keuangan secara bijaksana. Pendidikan harus melahirkan manusia yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecakapan menjalani kehidupan.
Karena itu, literasi keuangan perlu diperkuat sejak pendidikan dasar, kemudian dikembangkan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Pada tingkat SD, peserta didik dapat dikenalkan pada nilai uang, kebutuhan, keinginan, kebiasaan menabung, dan tanggung jawab menggunakan uang. Pada tingkat SMP, pembelajaran dapat dikembangkan dengan pengelolaan uang saku, penyusunan anggaran sederhana, transaksi digital, dan pengenalan risiko penipuan. Pada tingkat SMA dan SMK, peserta didik perlu memahami bunga, pinjaman, investasi, perencanaan keuangan, perlindungan data pribadi, serta bahaya pinjol dan judol. Sementara itu, mahasiswa perlu memperoleh pembelajaran yang lebih mendalam tentang pengelolaan pendapatan, utang, investasi, kewirausahaan, perpajakan dasar, dan perencanaan keuangan masa depan.
Pembelajaran tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam mata pelajaran baru. Literasi keuangan dapat diintegrasikan dengan matematika, ekonomi, pendidikan Pancasila, pendidikan agama, informatika, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Yang lebih penting, pembelajaran harus berbasis praktik dan persoalan nyata, bukan sekadar ceramah dan hafalan.
Literasi Keuangan Harus Menyatu dengan Pendidikan Karakter
Ada hal yang tidak boleh dilupakan, yaitu literasi keuangan bukan hanya persoalan pengetahuan dan keterampilan menghitung uang. Seseorang mungkin mengetahui cara mengatur anggaran, memahami bunga pinjaman, dan mengenal berbagai instrumen investasi, tetapi tetap dapat terjebak dalam perilaku konsumtif, keserakahan, dan perjudian apabila tidak memiliki pengendalian diri.
Karena itu, pendidikan literasi keuangan harus berjalan beriringan dengan pendidikan karakter. Peserta didik perlu dibiasakan untuk hidup sederhana, disiplin, jujur, bertanggung jawab, mampu menunda kesenangan, dan tidak menjadikan kekayaan material sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.
Dalam perspektif agama, khususnya Islam, harta merupakan amanah yang harus diperoleh dan digunakan melalui cara yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Isra’ ayat 26–27:
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۚ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengingatkan dalam Surah Al-A’raf ayat 31:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Kedua ayat tersebut relevan dengan persoalan keuangan masyarakat saat ini. Kecerdasan finansial bukan hanya tentang bagaimana memperoleh uang sebanyak-banyaknya, tetapi juga bagaimana menggunakan dan mempertanggungjawabkannya secara bijaksana. Dengan demikian, pendidikan harus membentuk manusia yang tidak diperbudak oleh uang, gaya hidup, keinginan sesaat, maupun ambisi mendapatkan kekayaan secara instan.
Tanggung Jawab Negara dan Keluarga
Meskipun pendidikan memiliki peran strategis, pemberantasan pinjol ilegal dan judol tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Pemerintah harus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, perlindungan konsumen, dan pemberantasan jaringan perjudian daring. OJK perlu memperluas edukasi dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. PPATK perlu terus memperkuat penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal. Penyelenggara layanan digital juga harus bertanggung jawab melindungi konsumen, menjaga keamanan data pribadi, serta mencegah penyalahgunaan layanan.
Di sisi lain, keluarga harus menjadi lingkungan pertama pembentukan perilaku finansial yang sehat. Orang tua perlu memberikan keteladanan dalam mengelola uang, membiasakan hidup sesuai kemampuan, serta mendampingi anak dalam menggunakan perangkat dan layanan digital.
Pejabat publik dan aparatur negara juga harus menjadi teladan. Penguatan integritas tidak cukup hanya melalui aturan dan sumpah jabatan, tetapi harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam mengelola keuangan pribadi dan menjaga amanah publik. Semua pihak harus bergerak bersama karena persoalan ini bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan pendidikan, moral, sosial, dan masa depan bangsa.
Langkah Strategis: Merawat Kedaulatan Finansial Rakyat
Memaknai HORI 2026 secara konkret membutuhkan langkah-langkah solutif dan terstruktur dari seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, redefinisi kurikulum literasi keuangan. Kementerian Pendidikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus merombak materi literasi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi. Fokus harus digeser pada pembentukan kebersihan finansial (financial hygiene), pemahaman risiko hukum digital, dan edukasi pencegahan kecanduan finansial.
Kedua, regulasi dan penegakan hukum tanpa kompromi. Pemerintah dan regulator harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik financial technology (fintech). Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap jaringan judi online dan pinjol ilegal, termasuk oknum pejabat atau aparat yang terlibat di dalamnya, adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik.
Ketiga, penyediaan jaring pengaman (safety net) dan pemulihan sosial. Korban jebakan finansial digital memerlukan ruang pemulihan, bukan sekadar stigma. Negara perlu menyediakan pusat krisis (helpdesk) konseling psikologis dan bantuan hukum gratis, sembari terus memperluas akses pembiayaan formal yang ramah bagi masyarakat kecil dan UMKM melalui koperasi modern atau lembaga keuangan mikro.
HORI Jangan Berhenti pada Seremoni
Peringatan HORI ke-80 seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial untuk mengenang sejarah penerbitan ORI atau kegiatan internal kelembagaan keuangan negara. Momentum ini perlu digunakan untuk membangun kesadaran bahwa kedaulatan keuangan negara harus diikuti oleh peningkatan kecakapan keuangan masyarakat.
Jangan sampai kita begitu bangga mengenang keberhasilan bangsa menerbitkan mata uang sendiri pada 1946, tetapi kurang serius mempersiapkan generasi yang mampu mengelola uang secara bertanggung jawab pada 2026. Jangan sampai masyarakat semakin mudah memperoleh pinjaman, tetapi semakin sulit keluar dari jeratan utang. Jangan sampai generasi muda semakin canggih menggunakan teknologi, tetapi semakin lemah dalam mengendalikan keinginan. Dan jangan sampai pendidikan hanya menghasilkan manusia yang pandai mencari uang, tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkan cara memperoleh dan menggunakannya.
Pada akhirnya, kemerdekaan finansial bukan berarti bebas memiliki dan membelanjakan uang tanpa batas. Kemerdekaan finansial adalah kemampuan untuk mengelola keuangan secara mandiri, rasional, produktif, dan bertanggung jawab tanpa diperbudak oleh utang, keserakahan, gaya hidup, dan perjudian. Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang memiliki sistem keuangan yang kuat, melainkan juga bangsa yang rakyatnya cerdas, mandiri, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.
Sebab, perjuangan membangun kedaulatan keuangan Indonesia tidak cukup hanya dengan memiliki mata uang sendiri, tetapi juga harus disertai kemampuan rakyat untuk tidak diperbudak oleh uang. Peringatan Hari Keuangan Nasional tanggal 30 Oktober 2026 harus menjadi titik balik pertobatan nasional dalam mengelola ekosistem keuangan digital. Spirit ORI pada tahun 1946 adalah spirit pembebasan dari belenggu penindasan. Hari ini, tugas sejarah kita adalah membebaskan rakyat dari perangkap pinjol predatoris dan ilusi judi online. Kedaulatan keuangan Indonesia tidak hanya diukur dari stabilnya nilai tukar rupiah atau megahnya angka pertumbuhan PDB, melainkan dari seberapa berdaya, kritis, dan sejahteranya setiap warga negara dalam mengelola kehidupannya sendiri. Itulah salah satu makna penting HORI ke-80 yang seharusnya kita perjuangkan bersama. (*)


Kirim Tanggapan